Nekad ABG di PPU Curi Motor Dari Bengkel
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Satreskrim Polres PPU, Iptu Iswanto saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor
PENAJAM (NK) – Aksi pencurian motor yang dilakukan Anak Baru Gede (ABG) berinisial DS yang masih berusia 15 tahun tercatat sebagai warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terbilang nekad, karena mencuri motor masih menjalani perbaikan di bengkel pada Desember tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Satreskrim Polres PPU, Iptu Iswanto saat konferensi pers, Jumat, (14/6/2019).
Pelaku berhasil ditangkap oleh unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU pada Jumat dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wita,”ujarnya.

Dibeberkannya, pencurian yang dilakukan oleh DS saat kendaraan Yamaha Vega bernopol KT 5010 KJ, masih dalam kondisi diperbaiki oleh pemiliknya di bengkel motor di Jalan Buana RT 20, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Setelah kondisi motor tersebut membaik, alangkah terkejutnya pemilik bengkel motor itu sudah raib dicuri pada malam hari,”tukasnya.
Adapun pemilik bengkel bernama Randi Prayogi (25), merasa bertanggung jawab atas kehilangan tersebut sehingga pada kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian.
Mendapati laporan itu, lanjut Kapolres, unit Jatanras Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga tersangka berhasil diamankan. Tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana diketahui pelaku curanmor itu berdomisli di Desa Girimukti.
“Anggota kami langsung menuju tempat domisili tersangka tetapi tersangka sedang tidak di rumah. Kami kembali mendapatkan informasi kalau tersangka berada di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam,”ungkapnya.
Akhirnya, jelas Sabil, tersangka berhasil diamankan di lokasi saat berada di bengkel daerah Lawe – Lawe dan diketahui masih dibawah umur.
“Karena pelaku masih dibawah umur, meskipun tetap menjalani proses hukum namun kami tetap mengikuti prosedur yang ada. Jadi ada bagi tersangka masih dibawah umur ada peraturan-peraturan khusus yang harus kita ikuti,”pungkas Kapolres.(nav/nk)