HEADLINE

Bank Singapura Laporkan Peserta Tax Amnesty Indonesia ke Polisi

NEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memanggil Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Bank terkait informasi yang menyebut perbankan negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.

Pertemuan OJK dengan bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura tersebut dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. OJK sengaja memanggil khusus perbankan yang terafiliasi dengan Singapura.

“Untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang merepatriasi aset,” ujarnya, Rabu, 21/9/2016.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut bank di Singapura melaporkan WNI ke unit kejahatan keuangan Kepolisian Singapura yang merepatriasi asetnya sebagai transaksi yang mencurigakan atau suspicious transaction report.

Berdasarkan pertemuan itu, Irwan mengatakan, tiga bank-bank yang berbasis di Singapura tersebut memang mengakui telah melakukan laporan. Laporan itu dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force atau FATF, lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

“Saya menegaskan, OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh, serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura,” terang Irwan.

Sebelumnya Sekretariat Kabinet Pramono Anung menyatakan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menjelaskan sikap pemerintahannya untuk tidak menghambat program tax amnesty yang digalang pemerintah Indonesia. Untuk menegaskan sikap pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku, menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam.

Sejak kasus offshore leaks dan Panama Papers mendunia, otoritas keamanan di seluruh negara memburu pelaku yang terdaftar namanya dalam list aliran uang haram tersebut. Bahkan PM Islandia mengundurkan diri karena kejahatan finansial itu.

Tetapi hanya Indonesia yang melindungi aliran uang di yax haven dengan membuat UU Tax Amnesty. UU itu pun digugat karena menabrak UU pencucian uang dan melawan kebijakan internasional. (Like Siana/CNNIndonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.