Bawa Sajam Warga Asal Pangkajene Diringkus Tim Rajawali Polres PPU
PENAJAM (NK) – Seorang warga Desa Bara Batu Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ya (52), Kamis (14/5/2020) sekira pukul 19.30 wita, diringkus Tim Rajawali Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena kedapatan memiliki sebilah senjata tajam (sajam)jenis badik.
Kapolres PPU, AKBP M. Dhrama Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada newskaltim.com, Jumat (15/5/2020) membenarkan perihal diamankannya tersangka Ya akibat bawa sajam yang disembunyikan dalam baju diselipkan dipinggang sebelah kirinya.
“Tersangka kita tangkap saat berada di RT.07, Desa Giripurwa RT 07 Kecamatan Penajam, PPU tanpa perlawanan,” tegasnya.
Dibeberkannya, adapaun kronologis penangkapan terhadap tersangka Ya saat Tim Rajawali pada malam itu melakukan kegiatan oeprasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) tahun 2020 di daerah RT.07 Desa Giripurwa dan melihat seseorang yang mencurigakan di kawasan tersebut.
“Karena curiga kemudian, sejumlah anggota Tim Rajawali mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan sebilah sajam jenis badik warna coklat muda dengan panjang sekitar 30 cm, dipinggang sebelah kiri tersangka,” tuturnya.
Ketika itu, tambah Dian, tersangka Ya tidak berkutik dan melakukan perlawanan atau mengelak, karena sajam tersebut ditemukan dibadannya saat dilakukan penggeledahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Ya, kami kenai pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(nav/nk)