Bawaslu Hadir Beri Aturan Tegas Dalam Pemilu
PENAJAM (NK) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Edwin Irawan, Rabu (19/9/2018) menuturkan, Bawaslu sebagai penyelenggara hadir memberikan aturan yang tegas dalam pelaksanaan Pemilu. Demikian dikatakannya saat diselenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 bersama pengurus partai politik se PPU.
Bawaslu sebagai penyelenggara hadir memberikan aturan yang tegas, sehingga pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundangan,”katanya.
Dibeberkannya, berkaca dari Pilkada 2018 kemarin, ada beberapa pekerjaan rumah sebagai atensi pihaknya, baik dilakukan oleh Pasangan calon (Paslon) ataupun tim kampanye yang melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal, intimidasi, money politik.
“Ada 23 laporan pelanggaran rata-rata kepada tindakan pidana. Pelanggaran Hal yang melanggar aturan sebaiknya jangan diulangi karena tindakan tersebut ada hukum pidananya,”tegasnya.
Ia menambahkan, terkait temuan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan maka statusnya terhapus menjadi terdakwa, maka dengan celah ini maka terdakwa melarikan diri.
“Ini merupakan peraturan baru, dimana para terdakwa yang melarikan diri tidak dapat dihadirkan dipersidangan maka setatusnya tetap terdakwa,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi ketika menyampaikan materinya mengatakan, pelaksanaan Pemilu ini memiliki landasan hokum yakni UU nomor : 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU (PKPU) nomor : 7 tahun 2017, lalu, PKPU nomor : 5 tahun 2018 dan PKPU nomor : 23 tahun 2018.
Untuk diketahui, jelasnya, tahapan Pemilu untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg digelar pada Kamis (20/9/2018), sedangkan untuk jadwal kampanye baik melalu iklan media masa, rapat umum atau kampanye akbar pada 24 September 2018 sampai dengan 13 april 2019.
“KPU akan menyiapkan baleho dan spanduk sedangkan desainnya, silahkan Parpol i berkresi membuatnya paling lambat kami terima pada 1 Oktober 2018,”tukas Feri.
Ia menghimbau, agar media sosial Pilpres dan Pileg jangan dijadikan ajang pertarungan tetapi sebagai perlombaan. Oleh karena itu media sosial itu maksimal paling lambat disampaikan ke KPU pada 22 – 10 September 2018.
“Saya menghimbau kepada seluruh kontestan untuk bijak dalam menggunakan media social itu,”pungkasnya dihadapan peserta sosialisasi yang berasal dari perwakilan Parpol se PPU.(yud/nk)