Berawal Laporan Masyarakat, Polsek Loa Kulu Ringkus Pengedar Narkoba
Barang bukti sabu – sabu dan uang Rp100 ribu serta sepeda motor yang berhasil diamankan polisi termasuk tersangkanya
TENGGARONG (NK) – Berawal dari laporan masyarakat akhirnya, Jajaran Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (17/02/2019) sekira pukul 01.00 wita berhasil meringkus seorang pengedaraan Yamaha Jupiter Z warna kuning Nopol KT 5324 WC berinisial Ya (21) warga Dusun Margasari RT 20 Desa Jembayan Kecamatan Loa Janan, Kukar, karena mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu, Iptu Darwis Yusuf, kepada newskaltim, Minggu (17/02/2019) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat saat anggota Polsek sedang melakukan piket fungsi pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 21.00 wita.
Anggota kami mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Margasari Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu sering terjadi transaksi Narkoba, atas dasar laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di jalan poros Loa Kulu – Loa Janan tepatnya di Dusun itu,”ujarnya.
Lalu, lanjutnya, masih dilokasi sama sekitar pukul 01.00 wita sudah memasuki hari Minggu dini hari melintas seseorang yang mengendarai kendaraan roda dua warna kuning merk Yamaha Jupiter Z berhenti menghampiri seseorang yang sedang berdiri menunggu di pinggir jalan.
Dikatakannya, karena curiga kemudian dua orang petugas mendatangi kedua orang tersebut dan pada saat mendatangi mereka salh seorang petugas melihat pengendara jupiter tersebut menyerahkan sesuatu barang kepada seorang yang dihampirinya tetapi kemudian dibuangnya karena didatangi oleh dua orang petugas berpakaian preman.
“Petugas langsung meminta kepada Ya untuk mengambil kembali barang yang dibuang tadi dan diketahui berisi narkoba serta uang Rp100 ribu. Setelah interogasi Ya mengakui barang berupa satu poket kecil narkotika jenis SS adalah milik tersangka,”katanya.
Sementara uang sebanyak Rp100 ribu, lanjutnya, adalah uang hasil penjualan SS kepada tersangka lain. Kemudian atas kejadian tersebut terlapor bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Loa Kulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita bidik pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (im/nk)