HEADLINEHukrimKukar

Miliki Narkoba, IRT di Loa Duri Ulu Dibekuk Polisi

Sur alias Ynt IRT di Desa Loa Duri Ulu Terggarong tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti kejahatannya yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan Kukar

Tersangka Diduga Pengedar SS yang Meresahkan Warga

TENGGARONG (NK)  – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) Sur alias Ynt (48) warga Gang Hidayah,  RT. 009,  Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (15/02/2019) sekira pukul 21.30 wita, dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan, karena memiki narkoba jenis sabu – sabu (SS)

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari, melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Hariyanto, mengungkapkan, diamankannya tersangka berdampak meredanya keresahan warga desa tersebut, karena diduga selama ini tersangka tidak hanya memiliki SS saja tetapi juga bertindak sebagai pengedar barang haram itu.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan tersangka berupa satu poket sabu seberat 0,4 gram, satu buah hp Nokia warna Hitam, satu buah alat takar, satu buah baskom kecil, dua bendel pelastik klip kecil untuk menyimpan SS dan uang tunai sebesar Rp550 ribu,”bebernya.

Ia menceritakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari keresahaan masyarakat sekitar rumah tersangka dan mencurigai tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sekaligus mengedarkannya.

Kemudian, lanjutnya warga melaporkan masalah itu ke Polsek Loa Janan, setelah mendapatkan laporan warga itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta  anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemantauan ke gang tersebut dan rumah yang dicurigai adalah rumah milik tersangka sendiri.

Dikatakannya, setelah dipastikan bahwa Ynt berada di dalam rumahnya dan masih memiliki shabu,  selanjutnya, Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan membekuk tersangka beserta barang bukti kejahatannya lalu dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, kami bidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Im/mr/nk/humas polres kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.