ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAEdukasiHEADLINEKaltimPPU

Berikan Pemahaman, DP3AP2KB Gelar Pelatihan KHA

Narasumber, undangan dan peserta pelatihan KHA foto bersama usai dibuka oleh Asisten I Setkab PPU Suhardi, dimana diharapkan peserta pelatihan dapat memahami dan mengerti hak – hak dasar anak maupun masyarakat

Suhardi : Pelatihan ini  Upaya Wujudkan PPU Sebagai KLA

PENAJAM (NK) – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim menggelar Pelatihan KHA, Selasa (6/3) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati dan dibuka oleh Asisten I bidangan Pemerintahan Setkb PPU, Suhardi. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari sejak hari ini hingga Kamis (8/3/2018).

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Suhardi mengatakan, Pemkab PPU menyambut baik dan mendukung kegiatan pelatihan KHA ini, karena anak merupakan investasi masa depan sekaligus aset daerah yang harus dilindungi. Oleh karena itu, dalam program pembangunan yang dilaksanakan sebisa mungkin menyediakan ruang bagi pemenuhan hak-hak dasar anak.

Alhamdulillah, saat ini sudah ada beberapa program dan kebijakan yang dilaksanakan untuk memenuhi hak-hak dasar anak maupun masyarakat, sepeti program wajib belajar sembilan tahun gratis, penanganan gangguan pertumbuhan linier yang disebabkan adanya malnutrisi asupan zat kronis (stunting) yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan” ungkap Suhardi dihadapan peserta dan undangan kegiatan.

Suhardi juga menjelaskan bahwa ada 10 desa di PPU yang menjadi locus penanganan angka Stunting yaitu, Desa Api-Api, Desa Babulu Laut, Desa Gunung Makmur, Desa Sri Raharja, Desa Sumber Sari, Desa Labangka Barat, Desa Tengin Baru, Desa Sukaraja, Desa Karang Jinawi dan Desa Binuang.

“Pemerintah Daerah bersama masyarakat akan terus berupaya memastikan terpenuhinya hak anak. Oleh karenanya, melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta terbangunnya komitmen, partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholder terkait dalam upaya mewujudkan PPU sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),”jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DP3AP2KB, Riviana Noor menerangkan, maksud diselenggarakannya Pelatihan KHA ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi KHA ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang isi dan implementasi KHA, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perlindungan dan pemenuhan Anak dan mengembangkan langkah-langkah startegis dalam implementasinya.

“Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2012, salah satu indikator pemenuhan hak anak di Indonesia adalah tersedianya SDM terlatih tentang KHA, yaitu menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak, dan bekerja dengan anak,”pungkasnya.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.