EdukasiHEADLINE

Bosda Dan Bosnas Solusi Gaji Guru THL Kalau Dikmen Diambil Provinsi 2017

NewsKaltim.com- Rencana pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi di tahun 2017 nanti telah teruang dalam padal 15 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pendidikan menengah (Dikmen) diambil alih provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani mengatakan, tahapan pengalihan kewenangan tersebut masih terus berjalan, di PPU sebanyak 347 tenaga pendidik yang berstatus PNS rencananya akan diserahkan ke provinsi Kaltim. Diakuinya, beberapa waktu lalu dirinya sempat melaksanakan rapat dengan pihak pemerintah provinsi Kaltim guna membahas rencana pengalihan kewenangan Dikmen tersebut. Namun dari hasil rapat provinsi itu, pemerintah provinsi tidak akan menerima guru THL dengan alasan berbenturan dengan aturan.

“Tetapi saya jelaskan dengan mereka, khusus pendidikan tidak masalah karena ada Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis penggunaan Bosnas, disitu boleh digunakan untuk menggaji guru honorer,”ungkapnya, Jumat (30/9/2016)

Lanjutnya, selama ini guru THL mendapat gaji dari Bosda dan Bosnas. Namun hal tersebut sepanjang masih ada Bosnas dan Bosda itu sendiri. Ditambahnya, jika terjadi pengalihan kewenangan tersebut, DAU tahun 2017 untuk gaji guru SMA/SMK ditransfer langsung ke provinsi, tidak ke kab/kota lagi.

“Untuk THL gak ada masalah sepanjang masih ada Bosnas dan Bosda. selama ini juga begitu kok,”ujarnya.(NK3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.