Alih Kelola SMA/SMK ke Provinsi Jadi Perhatian DPRD PPU
Ir. H. Hamdam
Hamdam : Tentu Berdampak Pada Guru Honor
NewsKaltim.com, PENAJAM – Rencana pengalihan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim atas pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah Kabupaten/Kota ditahun 2017 mendatang menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, tidak terkecuali Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang selama ini sangat gentol meningkatkan pendidikan di kabupaten setempat. Demikian dikatakan, anggota Komisi II DPRD PPU, Ir H Hamdam, kepada NK , Kamis siang (29/9) kemarin.
“Kami sangat menseriusi rencana pengalihan wewenangan pengelolaan SMA dan SMK di Kabupaten PPU yang dialihkan ke Provinsi Kaltim dalam hal Dinas Pendidikan Kaltim,”ujarnya.
Menurutnya, adanya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi Kaltim akan berdampak pada nasib para guru honorer, pasalnya, selama ini mereka masih dibawah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU baik dalam hal pembinaan maupun sistem pengajiannya.
Untuk diketahui, lanjut Hamdam, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakulan koordinasi dengan Biro Keuangan Setprov Kaltim terkait kejelasan pembagian kewenangan ini baik dalam pembayaran gaji para guru berstatus honor maupun PNS.
Dibeberkannya, berdasarkan informasi dari Biro Keuangan Setprov Kaltim, Provinsi hanya mengalokasikan dana untuk guru PNS saja jika nantinya pengelolaan SMA/SMK itu jadi diambil alih oleh pihaknya. Sementara untuk guru honorer tidak masuk di dalamnya dan tentunya terancam bakal tidak menerima gaji dari anggaran yang disiapkan oleh Pemprov.
“Kita akui di PPU banyak guru honorer, bahkan ada pula yang telah sertifikasi, sehingga cukup menjadi peran sentral dalam
Penyelenggaraan pendidikan di PPU. Jadi ini ya harus kita carikan solusinya, agar mereka tetap mengabdi sebagai guru,”ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut, lanjutnya, maka DPRD PPU, khususnya di bagian banggar tidak terlalu sulit untuk mengalokasikannya selama dalam aturan diperbolehkan. Namun pihaknya tetap berharap, walaupun nantinya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke Pemprov Kaltim, para guru honorer tetap dapat melaksanakan tugasnya di PPU sebagai tenaga pendidik.
“Namun persoalannya aturan memperbolehkan atau tidak? Tapi kita akan terus carikan solusinya,”tegas pria yang juga Ketua Umum DPD PAN PPU ini.(NK3)