Bupati PPU Deklarasikan Gerakan Anti Hoax
Bupati PPU, H Yusran Aspar membacakan Deklarasi Gerakan Anti Hoax disaksikan Wabup, H Mustaqim MZ, Ketua DPRD PPU, Nanang Ali serta sejumlah pejabat PPU dan seluruh peserta upcara HKP 2017
Yusran Penyebaran Kebencian Perbuatan Salah
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Yusran Aspar dan di saksikan, Wabup unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), OPD-OPD serta peserta upacara Hari Kesaktian Pancasilan (HKP) tahun 2017, Senin (2/10/2017), membacakan deklarasi gerakan Anti HOAX di Kabupaten PPU, usai upacara yang dilaksanakan di lapangan upacara halaman belakang kantor Bupati tersebut.
Dalam deklarasian ini, Yusran menyatakan, bersama-sama menolak dan melawan segala informasi dan berita hoax. Dimana dalam isi deklarasi itu terdapat empat point utama yaitu, pertama masyarakat Kabupaten PPU menolak setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
“Kedua kami bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran dan melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoax, kedua mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender, usia, agama, suku dan golongan untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif, cerdas dan mengedukasi masyarakat dengan menyampaikan berbagai informasi yang benar, tidak menjadi penyebar hoax.
Dan terakhir atau keempat, lanjut Yusran, yakni seluruh masyarakat dan element yang ada di PPU akan memerankan fungsi masing-masing scara baik mulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan untuk menjaga situasi dan kondisi PPU tetap kondusif, aman dan damai.
Penyebaran kebencian dan fitnah melalui media sosial (medsos) seperti, Instagram, facebook, tweeter dan lain sebagainya merupakan tindakan yang salah. Tindakan tersebut bisa menjadi pembunuhan karakter. Kita sebagai masyarakat khususnya PPU harus ada kesadaran untuk menolak berita hoax tersebut,” ujar Yusran.
Menurut Yusran, di PPU hoax ini belum terlalu parah walaupun ada beberapa berita yang dalam hal ini salah mengamati berita tersebut, karena ketidakpuasan persoalan sehingga hoax pun timbul, oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak baik OPD-OPD dan masyarakat luas agar tetap menjaga dan jangan sampai kebablasan.
“Kami himbau kepada masyarakat terkait berita hoax yang tidak jelas dapat disampaikan sesuai dengan jalur yang ada. Jangan menerima hoax secara mentah tanpa mencari terlebih dahulu sumber kebenaran yang ada,”tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD, Sudirman menambahkan, dengan adanya deklarasi ini, harapannya oknum yang kerap menyebarkan berita fitnah dapat berkurang. Deklarasi itu jangan hanya pada saat penandatanganan saja, tapi perlu adanya pemberitahuan, pengumuman atau selebaran di masing-masing OPD dan masyarakat.
“Penyebaran hoax dapat dilihat sekarang ini ketika menerima share berita dari orang-orang dan bukan dari oknum langsung. Ini bearti tindakan ada-ada saja. Harapannya kegiatan itu dapat menyadarkan masyarakat, bahwasanya berita yang tidak benar dan menyebarkan kebencian itu tidak dibenarkan apalagi bernuasan agama tentunya,”pungkas sudirman. (er/nk/humas11/fitriani)