ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Capai 520 Kasus, PPU Masuk Zona Merah Malaria


Jumlah Penderita Lebih Banyak Dibanding 2018

PENAJAM (NK) – Selama enam bulan terakhir di tahun 2019 ini jumlah kasus penyakit malaria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 520 kasus yang terdata di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, sehingga daerah ini masuk dalam zona merah di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

                            dr Eka Wardana

Kasi Pencegahan Penyakit Menular, Dinkes PPU, dr Eka Wardana, Rabu (31/7/2019) mengungkapkan, angka tersebut sangat tinggi, dibandingkan selama tahun 2018 lalu dimana kasus malaria hanya tercatat diangka 200-an saja.

Namun, jelasnya, kasus malaria ini tidak semua murni diderita oleh masyarakat PPU, pasalnya sebagian besar diderita oleh masyarakat pendatang yang berobat di fasilitas kesehatan di wilayah PPU.

Masyarakat pendatang itu bekerja di PPU dan ketika sakit mereka berobat di sini sehingga tercatat di kabupaten kita. Oleh karena itu, kami akan melakukan klarifikasi dengan Dinkes Provinsi Kaltim terkait penetapan zona merah sebab bukan melulu orang PPU penderitanya,”ujar Eka.

Dibeberkannya, warga luar PPU itu seperti warga dari Kecamatan Bongan kilometer 82, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang berdomisili di wilayah perbatasan PPU – Kubar atau warga, karena fasilitas kesehatan terdekat ada di PPU sehingga mereka datang ke fasilitas itu.

Jadi, tegasnya, warga terjangkit sebagian besar Indigenous atau penularan malaria setempat, bukan warga PPU, namun tercatat oleh Dinas Kesehatan karena menggunakan fasilitas kesehatan di wilayah kerja PPU. Warga itu terjangkit karena bekerja di dalam hutan. Warganya ada yang bekerja dari luar PPU, tetapi ada pula warga asli seperti dari Kecamatan Babulu, Sepaku dan lainnya.

Upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan kasus malaria ini, jelasnya, adalah dengan mendirikan pos malaria hutan, yang berada dilingkup kerja masyarakat, hal ini disebabkan warga yang terkena penyakit itu rata – rata bekerja  sebagai buruh perusahaan perkayuan atau orang yang mencari kayu di wilayah PPU serta masyarakat yang membuka kebun di dalam hutan.

“Nantinya warga yang akan bekerja harus screening dahulu di pos malaria hutan sebelum melakukan kegiatannya,” pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.