COVID-19, Kepala DKP dan Seorang Pendeta di PPU Meninggal
PENAJAM (NK) – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong mengatakan, dua pasien berstatus probable COVID-19 yakni, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Yogyana serta seorang pendeta (68) asal Kelurahan Marinda, Kecamatan Sepaku, PPU Senin (17/8/202) malam meninggal di ruang isolasi.
“Almarhum bapak Yogyana berstatus suspek sedangkan pendeta asal Maridan dinyatakan probable dan menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, masuk sepakan lalu dengan hasil rapid test reaktif namun kami masih menunggu hasil swab keduanya,” ujarnya kepada newskaltim.com, Selasa pagi (18/8/2020) di Penajam.
Dikatakannya, kepala DPKP PPU tersebut diduga terpapar dari istrinya yang telah dinyatakan konfirmasi positif COVID-19 dengan kode PPU 37 berusia 57 tahun domisili di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU. Tercatat sebagai salah satu ASN di inspektorat PPU berdasarkan hasil uji swab dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Balikpapan.
“Karena istrinya berstatus konfirmasi, maka kami lakukan rapid test dan pengambilan sampel swab untuk diuji. Untuk rapid testnya reaktif tetapi hasil swab belum kami terima sehingga pasien ini berstatus suspek,” beber Arnold.
Sementara itu, lanjutnya, pada pasien pendeta di Marinda pihaknya menyatakan berstatus probable karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid berupa diabetes. Kedua pasien masuk ke RSUD PPU satu pekan terakhir dan dirawat diruang isolasi sembari menunggu hasil swab, namun sayang keduanya meninggal dunia diwaktu hampir bersamaan.
Arnold mengungkapkan, karena berstatus suspek dan probable maka keduanya dimakamkan dengan protokol COVID-19 pada malam itu juga dengan pegawalan dan pengamanan petugas polisi dari Polres PPU. Jenazah Almarhum Yogyana dimakamkan di pemakaman terpadu Kelurahan Nenang sementara pendeta dikuburkan di pemakaman kristen Marinda, keduanya selesai dimakamkan pada Selasa (18/8/2020) pagi dini hari.
“Proses pemakaman pendeta di Kelurahan Maridan selesai dilakukan pada sekitar pukul 03.30 Wita oleh tim Satgas sedangkan pemakaman di pemakaman terpadu Nenang selesai sekira pukul 02.09 wita. Prosesi kedua pemakaman tersebut sesuai protokol COVID-19,” tutur Arnold.
Untuk diketahui, sebut Arnold, saat ini ada puluhan pasien yang hingga kini masih menunggu hasil swabnya meskipun hasil rapid testnya reaktif, bagi pasien dengan gejala dirawat di ruang isolasi RSUD PPU sedangkan bagi tanpa gejala melakukan karantina mandiri di rumahnya.
Selain terdapat dua pasien reaktif menunggu hasil swab meninggal dunia, tambahnya, pagi ini pihaknya mendapat informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat tiga orang pasien konfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes sampel swab masing-masing pasien, ketiga dirawat di RSUD PPU.
“Tiga orang konfirmasi hasil swab positif COVID-19 tersebut, dua dari Kecamatan Babulu yakni berkode PPU 45 laki-laki berusai 19 tahun dan PPU 46 perempuan usai 32 tahun keduanya berdomisili tempat sama di RT 23, desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, diduga terpapar karena kontak erat dengan salah satu pasien positif. Sedangkan pasien konfirmasi positif satu lagi berkode PPU 47 laki-laki usai 60 tahun tinggal di RT. 16, desa Tenging Baru, Kecamatan Sepaku akibat karena komorbid,” tukasnya.
Terpisah Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Jansje Grace Makisurat menerangkan, kedua pasien meninggal dunia tersebut, sempat menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD, namun diwaktu hampir bersamaan sekitar pukul 22.00 Wita kedua pasien meninggal dunia, tetapi hasil swab belum diterima tetapi rapid test reaktif.
“Dari hasil pemeriksaan pihaknya keduanya pasien memiliki gambaran khas COVID-19 dan terdapat komorbid diabetes, walaupun hasil swab belum keluar. Saat ini kami sedang merawat enam orang pasien, lima diantaranya telah dinyatakan terkonfirmasi positif dan satu hasil rapid test reaktif tetapi belum di swab karena baru masuk malam tadi,” pungkasnya. (nav/nk)