Curi Note Book di Nipah-Nipah, Ruslan Dibekuk Polisi di Kayu Api
PENAJAM(NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus Ruslan (41) warga Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam. Ruslan diduga pelaku tindak pidana pencurian dirumah Zulkarnain salah seorang warga di Kelurahan Nipah-Nipah pada Minggu, (21/1/2018) lalu.Ruslan ditangkap anggota Unit Jatanras Polres PPU disebuah rumah di RT. 19 Kayu Api Penajam pada Rabu, (24/1/2018) sekitar pukul 11.00 wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang berada diluar untuk mengikuti Car Free Day di gerbang madani sekitar pukul 06.00 Wita dan pulang sekitar pukul 08.00 Wita.
Lanjutnya, sesampainya di rumah, korban dan istrinya beristirahat sejenak dan kemudian pergi kepasar Penajam dan kembali sekitar pukul 09.00 Wita. Setiba di depan rumah, korban kaget karena melihat pintu depan rumah telah terbuka lalu korban langsung mengecek kondisi rumah dan melihat pintu tokonya yang berada di depan rumah terbuka. Alhasil, ternyata korban telah kehilangan satu unit note book merk HP warna hitam yang diletakkan di lemari kamar serta uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,-.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.520.000,-,”terangnya.
Ditambahnya, aksi pelaku tersebut melanggar Pasal 363KUHP sub pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, Polres PPU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian yakni satu unit note book merk hp warna hitam dan kendaraan yang dipakai pelaku yaitu Motor kawasaki ZX 130 warna biru KT 6832 LM.
“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut,”pungkasnya.(aris/nk)