HEADLINEHukrimPPU

Curi Uang Rp10 Juta Warga Nipah – Nipah Diciduk Polisi

Tersangka Ma kini diamankan di Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

PENAJAM (NK) – Ma (23) warga Jalan H. Habbe RT. 07, Kelurahan Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diciduk polisi di rumahnya karena diduga telah mencuri uang sebesar Rp10 juta milik Hartini Ariani (48) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto, Rabu (1/8/2018) mengatakan, aksi tindak pidana pencurian ini terungkap saat korban pada Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 11.30 wita saat anak korban Rini berada di dalam kamar rumah pelapor mendengar suara seperti orang membuka pintu rumah.

Ketika itu saksi Rini mengecek keliling dalam rumah, tiba-tiba melihat tersangka Ma keluar dari rumahnya sehingga saksi curiga tersangka melakukan aksi pencurian di rumahnya, sehingga korban melaporkan kepada kami,”katanya.

Kecurigaan ini, lanjutnya, diperkuat karena sebelum korban telah kehilangan uang sebesar Rp10 juta yang merupakan uang titipan seorang temannya dengan total senilai Rp30 juta. Uang berkurang setelah korban menghitung kembali uang titipan tersebut dan mencurigai ada yang mencuri.

“Sebelumnya korban mau mengembalikan uang titipan teman pelapor senilai Rp30 juta yang ditaruh di dalam tas tergantung dinding kamar pelapor, selanjutnya saat korban menghitungnya uang tersebut berkurang sebesar Rp10 juta, sehingga korban curiga bahwa uang tersebut ada orang yang mengambil, kecurigaan itu terbukti setelah pelaku terlihat masuk rumah korban,”bebernya.

Diungkapkannya, setelah mendapatkan laporan dari korban karena Ma masuk rumahnya, maka anggota unit Jatanras Satreskrim Polres bergerak cepat melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di dalam rumahnya.

“Pelaku kami amankan Ma di dalam kamarnya usai tertidur lelap. Kami langsung menintrograsi tersangka dan pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres PPU guna penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Dari tangan tersangka, tambahnya, petugas berhasil mengamankan satu unit hp merk Oppo F7 warna hitam dan satu unit hp merk samsung tipe Galeri Coard 2 diduga dibeli dengan uang hasil pencurian. Selain itu diamankan pula uang pecahan Rp50 ribu satu lembar sisa uang hasil curian tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 362 KHUP dengan pidana penjara lima tahun,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.