EdukasiKaltimPPU

Warga Desa Telemow Sepaku Diberi Sosialisasi Program PTSL

Jalannya kegiatan sosialisasi PTSL yang diikuti warga desa Telemow Kecamatan Sepaku mendapat antusias warga cukup baik

Edison : Penerbitan Sertifikat Tanah Harus Sesuai Prosedur

PENAJAM (NK) – Warga desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (31/7/2018) diberi sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa pembuatan sertifikat bagi masyarakat.

Kegiatan dihadiri Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU,  Edison Lumban Batu, Kades Telemow, Wahid Santoso,  para Ketua RT se Desa Telemow dan Masyarakat Desa setempat.

Pada kesempatan itu, Edison menjelaskan, Penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL ini, merupakan program pemerintah agar dapat dilaksanakan namun harus sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Program ini bukanya gratis, namun ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya untuk pembayaran pajak tanah dan pembuatan BPHTB di kantor Badan keuangan namun yang dikatakan gratis yaitu yang berurusan dengan BPN,”ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk kelengkapan lain persyaratan harus dipenuhi oleh para pemohon, misalnya, pembelian materai dan lain sebagainya dan lahan yang akan di jadikan sertifikat tentunya tidak dalam masalah sengketa.

Sementara itu, Kades Telemow mengatakan, kedatangan Tim dari BPN yang telah menyempatkan datang ke Desanya ini, dalam rangka sosialisasi program pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat.

“Pembuatan program PTSL sertifikat ini, dilaksanakan karena merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat dan tentunya tanah yang akan di buat sertifikat harus sesuai dengan aturan telah ditentukan,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.