ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Desk Pilkada PPU Sosialisasikan Pemilu ke Pemilih Pemula

Nurwati : Rata – Rata Pemilih Pemula Adalah Pelajar

PENAJAM (NK) –  Desk Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (03/03/2018) pagi melaksanakan sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula dalam menghadapi Pilkada Bupati – Wabup PPU dan Gubernur – Wagub Kaltim tahun 2018.

Kegiatan yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Babulu dihadiri kurang lebih 150 siswa serta dihadiri Kapsek MAN Babulu, Rohman Rading, Kabid Poldagri PK dan Wasnas  Badan Kesbangpol PPU juga anggota Desk Pilkada PPU, Nurwati beserta staf, Sekretaris KPU PPU, Salman dan  Divisi Hukum Panwaslu PPU, Edwin Irawan.

Pada kesempatan itu, Rohman Rading mengucapkan terima kasih karena sekolahnya telah dipilih menjadi lokasi untuk sosialisasi terkait pemilu bagi pemula.

Ia menambahkan, jumlah siswanya masuk dalam kategori pemilih pemula atau yang baru berumur 17 Tahun saat ini berjumlah 143 orang, harapannya dapat memahami terkait Pemilu ini.

“Saya berharap anak didik kami dapat memahami dan mendengarkan materi yang akan disampaikan oleh nara sumber dari Panwaslu, KPU dan Badan Kesbangpol PPU,”ujarnya.

Pada kesempatan sama, Nurwati, menjelaskan, acara hari ini sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Desk Pilkada tentang Pemilih Pemula bekerjasama dengan KPU dan Panwaslu PPU.

Untuk diketahui, lanjutnya, rata-rata peserta yang mengikuti sosialisasi pemilih pemula tersebut pastinya sudah memiliki umur diatas 17 tahun dan tentunya memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak tahun 2018 ini .

Kami berharap nantinya siswa dan siswi dapat menambah wawasan yang diberikan oleh nara sumber dan jangan malu untuk bertanya apabila masih kurang jelas,”tukasnya.

Menurutnya, Pemilu merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit. Dimana landasan hukumnya yakni, pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan, lanjutnya, maksud keberadaan desk pilkada  adalah untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi serta komunikasi di lingkungan dan salah satu tugas Desk adalah meningkatkan partisipasi pemilih.

“Tugas dan fungsi pemerintah yaitu dukungan pemerintah daerah dalam mengsukseskan pilkada. Ada enam jenis dukungan diantaranya, pendanaan, data pemilih berupa DP4, Kamtrantib, teknis distribusi logistik, netralitas ASN, peningkatan partisipasi pemilih.

Nurwati menegaskan, Pemilih pemula berumur 17 tahun tersebut kebanyakan terdiri dari pelajar, mahasiswa atau pekerja muda. Tugas desk pilkada yaitu memantau kegiatan penyelenggaraan yg dilakukan oleh KPU dan mendeteksi hambatan teknis lapangan, menyampaikan hasil pemantauan dan deteksi awal serta sarana solusi kepada bupati, mengikuti perkembangan dinamika penyelenggaea politik dan menyampaikan hasil kepada Bupati atau Gubernur dan Mendagri.

Sekretaris KPU PPU, Salman selaku nara sumber menjelaskan, jumlah pemilih sangat signifikan hampir 20 persen pemilih pemula jika direkrut calon maka calon akan menang.

Dibeberkannya, dalam Pemilu terdapat empat jenis, yaknu secara langsung, tidak langsung, tidak serentak, serentak sementara di PPU kali ini dilakukan secara langsung dan serentak.

“Dalam pemilihan umum yang tidak boleh memilih adalah TNI – Polri dan masyarakat yang hak pilihnya dicabut oleh hukum yang berwenang. Sementara dalam pencalonan bupati dan wabup terdapat dua jalur yakni melalui parpol atau gabungan parpol serta independen. Dimana persyaratan maju dengan cara independen harus mendapat 10 persen dukungan dari DPT pemilih sebelumnya yang dibuktikan melalui eKTP dan surat pernyataan dukungan,”urai Salman.

Divisi Hukum Panwaslu PPU, Edwin Irawan dalam meterinya mengatakan, tugas Panwaslu ada dua yaitu pengawasan dan penindakan. Bawaslu atau Panwaslu adalah penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kegiatan pengawas pemilu yaitu mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu. Tujuan pengawasan yaitu menegakkan integritas, tansparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu. Strategi pengawasan pencegahan terhadap potensi penyelenggaraan dengan melakukan tindakan, langka – langka dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara tepat serta tepat terhadap temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,”tutupnya.(ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.