Diskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

Diskominfo Akui Data Informasi Publik di PPU Belum Optimal

PENAJAM (NK) – Pengelolaan data informasi publik masih belum optimal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Disebabkan mulai dari segi pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian hingga pelayanan informasi belum terpenuhi.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten PPU. Kegiatan ini pun dilaksanakan sangatlah berbeda dari tahun sebelumnya. Di tengah pandemi covid 19 ini digelar secara Daring. Dengan narasumber dari komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Haidir dan Sencihan.  Selasa (27/10/2020)

Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso memaparkan, Informasi yang akan dibagikan atau yang disiapkan tentunya merupakan informasi yang tidak membahayakan bagi keamanan Negara bahkan tidak menyangkut hak-hak pribadi seseorang. Diskominfo PPU telah menyiapkan pelayanan secara manual maupun online dan berusaha secara optimal untuk menyiapkan informasi wabsite yang sudah disediakan.

Namun lanjutnya, Jumlah wabsite yang ada pada SKPD, Kelurahan/Desa berjumlah 33. Terdiri dari SKPD ada 16, Kelurahan ada 5 serta untuk Desa ada 12 wabsite.

“Desa dan kelurahan ini kita bangunkan berupa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), jadi kami membangun KIM seputar informasi perkembangan Kelurahan/Desa hingga potensi-potensi apa saja yang ada di desa/kelurahan melalui wabsite yang sudah kami sediakan. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya kepada rekan-rekan semua,” ujarnya.

Bagi yang belum memiliki wabsite di SKPD nya, lanjutnya, kiranya bisa untuk datang kepada pihaknya untuk bisa dibantu membuatkan wabsitenya. Dimana dari data yang dimiliki, untuk tahun 2019 jumlah pemohon informasi ada empat dan sampai dengan 10 Oktober 2020 belum adanya pemohon.

“Kita masih mendalami atau menganalisa apakah informasi yang kita berikan itu sudah cukup memadai sehingga pemohon tidak secara resmi untuk meminta dokumen dengan kita. Cukup dengan membuka website yang ada pemohon tersebut sudah bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tukasnya.

Untuk saat ini ada beberapa aplikasi di kabupaten PPU yg sudah mendukung kerja Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) antara lain seperti SP4N yang saat ini dikelola inspektorat. Ini bisa dikalborasikan, walaupun sifatnya memberikan laporan bagi badan publik apa bila ada pelayanan yang kurang memuaskan.

Sistem informasi statistik daerah atau sistada yang menampilkan beberapa data statistik tentang pembangunan yang ada di PPU.  Yang terakhir adalah JDIH yang saat ini sudah sangat terkoneksi serta terintergrasi dengan baik diwabsite yang Diskominfo punya.

Budi berharap, agar KI bisa memberikan bimbingan kepada seluruh SKPD yang ikut serta dalam daring ini. Bagaimana cara agar bisa membuat wabsite

“Menurut daftar informasi yang ada di PPU ada sekitar 108 informasi publik terdiri dari informasi berkala itu sejumlah 87, untuk informasi setiap saat itu ada 12 dan informasi serta merta ada sembilan,” pungkasnya.(nav)