HEADLINEHukrimPPU

Ditinggal Jemur Pakaian Bayi Umur Satu Bulan di PPU Raib

Polisi Berhasil Temukan Bayi Berikut Pelakunya

PENAJAM (NK) – Seorang bayi berusai satu bulan bernama Septian Muharam anak dari Rahmawati warga Jalan Sukamaju RT.04, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 10.30 Wita, raib ketika masih berada di ayunan dalam kamar rumahnya.

Kejadian yang menghebohkan warga PPU tersebut akibat keluarga bayi tersebut langsung mengumumkan di media sosial disertai foto dan juga melaporkannya ke Polsek Penajam.

Ketika Septian Muharam ditinggal oleh ibunya untuk menjemur pakaian di luar rumah, ketika masih  di dalam ayunan dengan kondisi tidur pulas. Usai melakukan aktifitas tersebut, orangtua saat mengecek anaknya kaget karena anaknya telah raib.

Rizal (tengah) pelaku yang diduga melakukan penculikan bayi berusia satu bulan diampit petugas setelah berhasil diringkus di Tanah Gerogot Kabupaten Paser

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kepala Polsek Penajam, Iptu Muhlis, Minggu (6/10/2019) mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian langsung dilakukan penyelidikan.

“Kami bersama Sat Reskrim Polres PPU langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi,”katanya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, si bayi ternyata dibawa kabur oleh pengasuhnya ke Kelurahan Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser dan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pihaknya berhasil menemukan si bayi beserta pelakunya.

“Dugaan modus sementara adalah dugaan penculikan terhadap anak, dilakukan oleh pelaku Rizal dan istri bernama Jumriah merupakan pengasuh Septian. Kedua pelaku membawa bayi itu kerumah orang tua rizal untuk diperlihatkan dan diakui sebagai anak mereka, pasalnya sudah dua tahun menikah mereka belum dikarunai anak,” ungkapnya.

Dituturkannya, pelaku membawa kabur bayi itu sekitar pukul 12.00 Wita ke rumah orang tua Rizal, tetapi pelaku berhasil melarikan diri ketika petugas dating. Tetapi bayi berhasil diamankan dan langsung dibawa pulang ke rumah orangtuanya pada Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.

Setelah berhasil mengamankan si bayi, tambahnya, polisi langung melakukan pengejaran terhadap pelaku Rizal dan berhasil diringkus sore harinya ketika berada di Tanah Gerogot. Sedangkan istri pelaku Jumriah lebih dahulu diamankan di Mapolsek Penajam, kami menduga Jumriah mengetahui rencana suaminya itu.

“Karena mengetahui yang membawa anaknya merupakan saudara dekat maka ayah si bayi, Abdul Muis dan Rahmawati berupaya mencabut laporan, tetapi kami tidak bias menindaklanjutinya karena kasus ini tidak masuk delik aduan. Tetapi kami masih belum menetapkan tersangka sebelum mendapat petunjuk dari Polres PPU,”pungkasnya.(nav/nk)