DPRD PPU Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Soroti Integrasi dengan Proyek Strategis Nasional
PENAJAM (NK) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna untuk penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai III Gedung DPRD PPU pada Selasa (15/4/2025).
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme dan tahapan penyusunan dokumen tersebut.
“Setelah 40 hari pelantikan, kepala daerah terpilih wajib menyusun RPJMD. Di dalamnya sudah termuat visi dan misi Bupati terpilih,” kata Syahrudin, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut rancangan awal RPJMD telah resmi diserahkan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD akan mengundang Kepala Bappelitbang beserta tim ahli Bupati untuk memaparkan secara rinci arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Pemaparan ini penting agar kita memahami betul visi-misi kepala daerah dan implementasinya. Pada akhirnya, RPJMD ini akan dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Syahrudin menekankan pentingnya RPJMD Kabupaten disinergikan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), RPJMD Provinsi, serta menyesuaikan dengan proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan Bandara di wilayah PPU.
“RPJMD ini bukan hanya soal visi-misi kepala daerah, tapi juga harus mengadopsi dan menyesuaikan kepentingan nasional. Keberadaan IKN harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
DPRD memiliki waktu 10 hari untuk menelaah dan mengkaji rancangan awal ini sebelum dilanjutkan pembahasan di panitia khusus (pansus). Syahrudin juga menyebut adanya perubahan signifikan dalam struktur dokumen RPJMD kali ini.
“Dalam Inmendagri terbaru, jumlah bab dipadatkan. Kalau sebelumnya sembilan bab, sekarang hanya empat bab. Jadi memang lebih ringkas dan fokus,” paparnya.
DPRD PPU juga berencana melakukan konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan proses penyusunan RPJMD sesuai regulasi terbaru.
“Saat ini sebagian besar daerah masih dalam tahap awal penyusunan. Baru beberapa provinsi yang sudah mencapai kesepakatan dengan DPRD-nya. Karena itu kami juga ingin memastikan langkah kita sudah benar,” pungkasnya. (ADV/NK)
