DPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

DPRD Sahkan Empat Raperda PPU

Penyerahan berkas Nota Penjelasan raperda Perubahan APBD TA 2017 dari Bupati PPU Yusran Aspar kepada Ketua DPRD PPU Nanang Ali

PENAJAM(NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah PPU telah menyetujui empat raperda pemerintah PPU. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD PPU Nanang Ali. Kamis, (2/11/2017).

Empat raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pinjaman Daerah Pada PT. Sarana Multi Infrastruktur, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di wilayah PPU, Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU tahun 2013-2018 dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah PPU pada Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka.

Saat dikonfirmasi, Bupati PPU, Yusran Aspar mengatakan, dirinya menghormati segala keputusan sidang dan keputusan fraksi-fraksi di DPRD PPU walaupun menurutnya ada dua fraksi yang tidak setuju terhadap raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah PPU pada Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka yakni fraksi Partai Golkar dan fraksi PKS dan satu fraksi yakni fraksi Partai Golkar tidak setuju terkait raperda tentang Pinjaman Daerah Pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Adanya penolakan dua fraksi gak ada masalah, itu hak demokrasi mereka. Tidak harus semuanya setuju dan itu kita hormati,”ujar Yusran.

Pada kesematan berbeda, Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Hamdan menjelaskan, empat raperda pemerintah PPU tersebut telah disetujui bersama oleh DPRD PPU dan Pemerintah PPU dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Berdasarkan aturan itulah kita tindaklanjuti dan kita laporkan pada penyampaian laporan Panitia Khusus hingga kita dapat setujui empat raperda tersebut bersama-sama hari ini,”jelasnya.(kanda/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.