ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

KPU Berikan Kesempatan Warga PPU Nilai Calon PPK dan PPS

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi bersama para Komisionernya dan Panwaslu PPU membakar soal-soal dan lembar jawaban tes tertulis PPK

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) member kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian atau tanggapan terhadap para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dinyatakan lulus administrasi serta lolos dana tes tertulis yang digelar KPU pada Senin (30/10/2017) kemarin.

Berdasarkan amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017,   maka kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan apakah  calon anggota PPK dan PPS yang sudah dinyatakan lulus terlibat atau tidak dalam partai politik,  ataupun terlibat sebagai tim sukses calon,”kata Ketua PPU, Feri Mei Efendi SH, kepada newskaltim.com usai pelaksanaan tes tertulis.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat atau  pelapor dapat memberikan bukti atas laporannya tersebut, sehingga KPU dapat menprosesnya lebih lanjut. Tanggapan itu, juga dapat berupa prilaku calon anggota PPK dan PPS.

“Semua laporan yang disampaikan kepada, pasti kami rahasia siapa pelaporannya. Laporan juga  bisa dilakukan secara elektronik dengan mengirimkan ke alamat email :  ppidkpukabppu@gmail.com, atau Facebook bernama  Kpu Ppu, Instagram alamat ppidkpupenajam bahkan melalui pesan twitter  di PPID KPU PPU,”tegas Feri.

Atau, lanjutnya, bisa langsung mendatangi kantor KPU PPU dengan alamat Jalan Provinsi Km. 9,5, Kelurahan  Nipah-Nipah,  Kecamatan Penajam Kabupaten PPU Provinsi Kaltim.

“Untuk tanggapan atau laporan  masyarakat ini,  kami buka mulai 27 Oktober hingga 8 November 2017,”tutup Feri.(kanda/ervan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.