KPU Berikan Kesempatan Warga PPU Nilai Calon PPK dan PPS
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi bersama para Komisionernya dan Panwaslu PPU membakar soal-soal dan lembar jawaban tes tertulis PPK
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) member kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian atau tanggapan terhadap para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dinyatakan lulus administrasi serta lolos dana tes tertulis yang digelar KPU pada Senin (30/10/2017) kemarin.
Berdasarkan amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017, maka kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan apakah calon anggota PPK dan PPS yang sudah dinyatakan lulus terlibat atau tidak dalam partai politik, ataupun terlibat sebagai tim sukses calon,”kata Ketua PPU, Feri Mei Efendi SH, kepada newskaltim.com usai pelaksanaan tes tertulis.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat atau pelapor dapat memberikan bukti atas laporannya tersebut, sehingga KPU dapat menprosesnya lebih lanjut. Tanggapan itu, juga dapat berupa prilaku calon anggota PPK dan PPS.
“Semua laporan yang disampaikan kepada, pasti kami rahasia siapa pelaporannya. Laporan juga bisa dilakukan secara elektronik dengan mengirimkan ke alamat email : ppidkpukabppu@gmail.com, atau Facebook bernama Kpu Ppu, Instagram alamat ppidkpupenajam bahkan melalui pesan twitter di PPID KPU PPU,”tegas Feri.
Atau, lanjutnya, bisa langsung mendatangi kantor KPU PPU dengan alamat Jalan Provinsi Km. 9,5, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU Provinsi Kaltim.
“Untuk tanggapan atau laporan masyarakat ini, kami buka mulai 27 Oktober hingga 8 November 2017,”tutup Feri.(kanda/ervan)