HEADLINEHukrimKaltimKubar

Dua Ibu Muda dan 1 Pria Pengedar Sabu Diamankan Satreskoba Polres Kubar

SENDAWAR (NK) – Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kaltim, kembali behasil mengamankan tiga tersangka pengedar barang haram, berupa narkotika jenis sabu.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH didampingi Kabag Operasional Kompol Sarman SH  dan Kasat Narkoba Iptu Darwis menjelaskan, ketiga tersangka diamankan dari tempat dan waktu berbeda.

Diantaranya, ada dua ibu rumah tangga (IRT). Yaitu SLPH (33) yang diketahui berdomisili di Kampung Lambing, Kecamatan  Muara Lawa. Diamankan pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya, Kampung Rejo Basuki (Mencimai), Kecamatan Barong Tongkok.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 3 poket kecil bubuk putih diduga sabu seberat 1,2 gram,” jelas Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres, Sendawar, Selasa (8/10/2019).

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Iptu Darwis, selanjutnya pada Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita Polisi kembali berhasil mengamankan IRT berinisial HL (23). Tersangka HL yang merupakan IRT berusia muda itu  diamankan di Kompleks Business Center Tinggi Diraja, Sendawar,

“Tersangka HL diamankan bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 1 poket kecil seberat 0,3 gram,” ucapnya.

Menurut Iptu Darwis, melalui pengembangan, tersangka HL mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang pria yang juga akhirnya berhasil dibekuk dan menjadi tersangka, yakni TFK (27), warga Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Pada hari yang sama tersangka TFK berhasil dibekuk bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 2 poket kecil seberat 0,6 gram. Tersangka TFK ditangkap saat dia berada disalah satu penginapan di Busur, Kelurahan Barong Tongkok,” ucap Darwis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun. (ran/nk)