Fantastis! Empat Tahun, Harta Bupati Rita Naik Lima Kali Lipat
NEWSKALTIM.COM, KUKAR – Sesuai UU, harta kekayaan pejabat wajib dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada hal fantastis saat menelusuri situs KPK terkait laporan harta pejabat di Kalimantan Timur.
Dari data LHKPN KPK, terlihat lonjakan siginifikan atas capaian harta Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam empat tahun, harta Rita naik empat kali lipat. Harta itu melonjak Rp 200 miliar lebih.
Rinciannya, sesuai data KPK, laporan harta Bupati Rita 23 Juni 2011, sebesar Rp 25.850.447.979 dan $ 138.412 dolar As. Kekayaan itu tedongkrak melesat pada laporan 29 Juni 2015, yang besarannya tembus Rp 236.750.447.979 dan $ 138.412 dolar As.
Sumbangan terbesar harta Rita berasal dari pertambangan sejumlah 2.649 hektare, yang berasal dari hasil sendiri. Jumlahnya Rp 200 miliar.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Juga diatur pula di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Dina Astika/kpk)