Fraksi DPRD PPU Beri Pandangan atas Rancangan APBD 2023
Penajam (NK) – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Adapun keenam fraksi memberikan menyetujui agar draf dapat dibahas menjadi peraturan daerah (perda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Syahrudin M Noor dan dihadiri Plt Bupati PPU Hamdam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU. Serta dihadiri 21 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum, Jumat (30/09/2022).
“Semoga seluruh catatan dari semua fraksi bisa diperhatikan dan dibahas bersama antara Banggar dan TAPD,” ucapnya.
Syahruddin menyampaikan bahwa Rancangan APBD 2023 telah diterima oleh legislatif untuk selanjutnya telah dilakukan pembahasan. Adapun ia menargetkan pengesahan bisa segera dilakukan setidaknya dua bulan pembahasan.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Oleh karena itu dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD PPU akan akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Syahrudin.
Sementara itu Plt Bupati PPU Hamdam menyampaikan terget pendapatan APBD 2023 sebesar Rp 1.180.915.700.026 (Satu Triliyun Seratus Delapan Puluh Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 90.930.961.128 Dana Perimbangan sebesar Rp 988.863.367.200,00 serta Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 2.184.687.698.
“Untuk belanja daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 1.124.285.024.386 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 889.551.643.688, belanja modal sebesar Rp 135.017.130.698, belanja tidak terduga sebesar Rp 5.116.250.000 serta belanja transfer sebesar Rp 94.600.000.000,” kata Hamdam.
Lanjut Hamdam Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.56.630.675.640 dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja maka terdapat selisih Lebih (surplus) sebesar Rp.56.630.675.640.
“Surplus tersebut akan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman pada PT. SMI dan penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah danum taka sehingga APBD 2023 menjadi balance,” pungkasnya. (*/Advertorial/NK2)