Fraksi Golkar Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD PPU Tetap Berjalan
Bupati PPU Yusran Aspar didampingi Sekda PPU Tohar saat berfoto bersama unsur pimpinan DPRD PPU usai menandatangi nota kesepakatan di rapat paripurna
PENAJAM(NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat paripurna terkait penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan APBD TA. 2017 dan penyampaian nota penjelasan dam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD TA. 2018 PPU.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD PPU Syahruddin dan dihadiri Bupati PPU Yusran Aspar serta turut pula hadir 18 anggota DPRD PPUdari berbagai fraksi diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Gabungan.
Diketahui, hanya Fraksi Golkar saja yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut dan ketua DPRD PPU Nanang Ali dari fraksi partai Golkar yang biasanya memimpin rapat paripurna pun tidak terlihat hadir di kegiatan itu. Namun, meskipun begitu, kegiatan rapat paripurna tetap berjalan hingga akhir.
Dalam Sambutannya, Bupati PPU, Yusran Aspar menjelaskan, Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara umum mengenai Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diantaranya target pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1,222 Trilyun bertambah sebesar Rp. 78,721 Milyar lebih atau sebesar 6,8 % dari APBD Murni sebesar Rp 1,143 Trilyun lebih , yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar RP.125,700 Milyard Lebih , tidak mengalami kenaikan dan penurunan dari Pendapatan Murni 2017, yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian lanjutnya, Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 902,111 Milyard lebih atau bertambah sebesar Rp. 38,196 Milyar lebih atau sebesar 4,42 % dari APBD Murni sebesar Rp. 863,915 Milyard lebih.
Kalau lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 194,191 Milyard lebih, bertambah sebesar Rp. 40,525 Milyar lebih atau 26,37 % dari APBD Murni sebesar Rp.153,665 Milyar lebih yang berasal dari Bagi Hasil Pajak Provinsi, Dana Penyesuaian dan Bantuan Keuangan dari Provinsi,”ujarnya.
Dijelaskannya juga, belanja secara keseluruhan direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah Rp. 1,616 Trilyun lebih, atau berkurang sebesar Rp. 12, 723 Milyard lebih atau 0,78% yang dari APBD Murni sebesar 1,629 trilyun lebih terdiri dari belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 519,792 Milyar lebih berkurang sebesar Rp. 22,404 Milyard lebih atau 4,13 % dari APBD Murni 2017 sebesar Rp 542,196 milyar lebih, yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Belanja Tidak Terduga. Sedangkan belanja Langsung sebesar Rp. 1,096 trilyun lebih atau bertambah sebesar Rp. 9,271 milyar lebih lebih atau 0,85 % dari APBD Murni sebesar Rp 1,087 trilyun lebih, yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
“Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD ini direncanakan sebesar Rp. 394,493 Milyard Lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 91,444 milyar lebih, atau 18,8 % dari pembiyaan murni sebesar Rp.485,938 Milyar lebih yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.403,975 milyar lebih yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 55,088 Milyard Lebih dan penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 348.167 Milyard Lebih. Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.9,481 Milyar lebih untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 6 Milyar dan Pembayaran bunga pokok pinjaman sebesar Rp.3,481 Milyar,”jelasnya.
Sementara itu, Yusran juga menjelaskan mengenai rancangan APBD 2018 dan diakuinya Berdasarkan Kebijakan Umum APBD serta dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, yang telah disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD maka Nota Keuangan Terhadap APBD Tahun Anggaran 2018 secara umum dapat digambarkan melalui target pendapatan pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1,102 trilyun lebih, mengalami penurun sebesar Rp 40,439 milyar lebih atau 3,54 % dari APBD 2017 sebesar Rp 1,143 Trilyun lebih dengan rincian diantaranya Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.125,700 Milyar lebih dan tidak terjadi kenaikan maupun penurunan dari Anggaran murni 2017 sebesar Rp. 125,700 milyar. Kemudian, Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp.861,268 Milyar lebih, terjadi penurunan sebesar Rp. 2,647 Milyar atau 0,31 % dari tahun anggaran 2017 sebesar Rp.863,915 Milyar lebih. Yang terakhir, lain-lain Pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp.115,873 milyar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.37,792 milyar lebih atau 24,59% dibandingakan dengan Anggaran tahun 2017 sebesar Rp.153,665 milyar lebih.
“Belanja secara keseluruhan direncanakan Rp. 1,490 Triliyun lebih, berkurang sebesar Rp.139,095 milyar lebih atau sebesar 8,54% dari Anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 1,629 Trilyun lebih terdiri dari Belanja Tidak Langsung direncanakan sebesar Rp.549,803 milyar lebih, bertambah sebesar Rp. 7,607 milyar lebih atau 1,38% dari APBD Murni 2017 sebesar Rp. 542,196 milyar lebih dan Belanja Langsung direncanakan sebesasr Rp.940,321 milyar lebih, berkurang sebesar Rp.146,702 milyar lebih atau 13,5 % dari Anggaran tahun 2017 sebesar Rp.1,087 trilyun lebih,”paparnya.
Ditambahnya, pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD 2018 ini direncanakan sebesar Rp. 29,862 Milyar lebih mengalami penurunan sebesar Rp 456,076 milyar lebih atau 93,85% dari pembiayaan daerah tahun 2017 sebesar Rp 485,938 milyar lebih yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan Rp.325,804 milyar lebih berasal dari Pinjaman Daerah sebesar Rp.270,804 Milyar lebih dan SILPA sebesar Rp 55 milyar dan Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.25,137 milyar lebih untuk pembayaran Bunga Pinjaman Daerah sebesar Rp. 25,137 Milyar lebih.
“Saya berharap agar segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2018, mengingat limit waktu dalam akhir penyusunan APBD Tahun 2018 tersebut. Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, maka terdapat selisih kurang (Defisit) sebesar Rp.86,615 Milyar lebih. Terkait dengan defisit tersebut, maka diminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk mencermati kembali dan dilakukan penyesuaian baik aspek pendapatan maupun belanjanya,”pungkasnya.(kanda)