Gantikan THL, Tahun 2019 Pemkab Rekrut P3K
H. Surodal Santoso
Jumlah THL PPU Capai 3.198 Orang
PENAJAM (NK) – Tahun 2019 depan, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berencana akan menggantikan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) dengan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso, kepada newskaltim.com membenar, rencana perekrutan P3K sebagai penggantian THL tersebut. Dan saat ini pihaknya sedang menyusun Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (Anjab) setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab PPU.
Dijelaskannya, Anjab dan ABK tersebut dilakukan guna mengetahui serta menentukan kebutuhan pegawai atau formasi masing-masing OPD, sebagai langkah persiapan perekrutan P3K.
Untuk diketahui, tambahnya, saat ini jumlah THL seluruh OPD se PPU mencapai 3.198 orang, sehingga penerapan P3K tersebut, dapat mengurangi jumlah THL. Tetapi apabila satu OPD dinilai jumlahnya telah cukup maka tidak dilakukan perekrutan P3K. Berbeda jika jumlah THLnya cukup banyak sehingga perlu dilakukan pengurangan dengan cara P3K.
Perekrutan P3K, dilakukan secara seleksi seperti penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bukan berdasarkan aspirasi atau keinginan kepala daerah ini yang membedakan status P3K dan THL,”tukasnya.
Selain itu, P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun P3K tidak mendapatkan uang pensiun ketika purna tugasnya.
“Kinerja P3K juga dilakukan evaluasi apabila dinilai tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan,”pungkasnya.(nav/nk)