Hamdam Lantik Lima Anggota BPD Desa Sidorejo
PENAJAM (NK) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam melantik dan mengambil sumpah jabatan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2022-2028 Desa Sidorejo pada, Kamis (3/11/2022). Lima anggota BPD dilantik yaitu Dari Sugi, Eko Sunarto, Kamali, Isak Rinawan dan Kasinem yang berlangsung di gedung serba guna Desa Sidorejo.
Saat memberi sambutan, Plt. Bupati PPU, Hamdam menyampaikan jika keberhasilan dari suatu pemerintahan desa, terletak pada Pemerintahan desa itu sendiri. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah telah membuat aturan mengenai Pemerintahan desa, agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
“Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” terang nya.
Lanjutnya, adapun tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hamdam juga menjelaskan jika BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa, BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
“Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Ia juga meminta kepada anggota BPD untuk aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun aparat kecamatan atau kabupaten. Sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik.
“Laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab dan pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi Saudara-Saudara sebagai pengurus BPD,” tutupnya.
Diakhir kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan BPD Desa Sidorejo, Plt. Bupati PPU Hamdam didampingi Pimpinan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) memberikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 Bulan November secara simbolis. BLT DD tersebut berapa uang Rp 300.000/orang, nantinya akan dibagikan sebanyak 120 orang yang tidak mampu di wilayah Desa Sidorejo. (Advertorial/DiskominfoPPU/NK2)