Hari ini Pembatasan Sosial Diterapkan di Kecamatan Samboja Kukar
TENGGARONG (NK) – Komandan Koramil (Danramil) 0906-06 Samboja Kodim 0906/Tenggarong, Lettu Inf Agus Ernanto menegaskan, penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru akan dimulai hari ini Rabu (16/9/2020) hingga 14 hari ke depan.
“Penerapan pembatasan sosial itu, berlaku untuk tempat-tempat umum seperti kafe, restoran dan sejenisnya. Tidak ada toleransi, maksimal kegiatan tidak ada lagi setelah pukul 22.00 Wita,” tukasnya kepada newskaltim, disela-sela kegiatan di Samboja.

Pemerintah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Koramil Samboja, dan Polsek Samboja beserta Satpol PP dan BPBD Kecamatan Samboja, kata Agus Ernanto, akan memperketat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di kecamatan samboja guna menurunkan angka penyebaran wabah covid-19 di Kutkar khususnya Kecamatan Samboja.
Kegiatan tersebut dilakukan karena jumlah penyebaran wabah covid-19 terus meningkat di kabupaten Kukar akhir-akhir ini. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kukar tentang Evaluasi penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pendemi Covid-19 dalam wilayah kabupaten Kukar.
Danramil memaparkan, ada tiga target utama dalam agenda pembatasan sosial di Samboja, pertama adalah menurunkan angka mortality rate, kemudian menambah capacity rate, dan mengurangi pola persebaran wabah covid-19 Di Kukar terkhusus di kecamatan Samboja.
Untuk diketahui, sebagai tindakan awal guna menurunkan angka penyebaran wabah covid-19. Muspika Samboja melaksanakan kegiatan bersama pembuatan posko terpadu, agar senantiasa memperhatikan wajib masker bagi masyarakat saat berada di luar rumah dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Kegiatan tersebut selain dihadiri Danramil beserta delapan personil Babinsa, tampak pula Kapolsek AKP Reza Pratama beserta enam personilnya, lalu unsur Pemerintah Kecamatan lima orang, BPBD dan relawan Kontras lima orang, PMI lima orang, Seklur Sungai Seluang, Ketua RT 13 dan 8 orang serta warga sungai seluang.
Setelah melaksanakan pembuatan posko terpadu, Muspika Samboja serta unsur terkait lainnya melaksanakan apel gabungan pengecekan dan pembagian tugas serta melaksanakan Patroli Penegakan disiplin Covid-19 di kelurahan Kuala Samboja dan Kelurahan Teluk Pemedas. Dilaksanakan pula penyisiran kafe-kafe yang beroperasi melewati pukul 22.00 Wita, serta memberikan himbauan termasuk menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan dengan hukuman push up. (red/*)