Aparat Hukum Obok – Obok KPU PPU Dugaan Korupsi
PENAJAM (NK) – Aparat hukum dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Senin (14/9/2020) sekira pukul 10.00 hingga 17.50 Wita mengobok-obok atau menggeledah kantor KPU PPU guna mencari bukti dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati- Wabup PPU tahun 2018 sebesar Rp26 miliar.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim kejaksaan yang dipimpin Budi Susilo selaku Kasi Intelejen, dan dikoordinir Guntur Pramana Kasi Pidana Khusus tersebut berhasil menyita 100 lebih barang bukti.
Disela-sela kegiatan, Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi kepada awak media mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dengan penanganan perkara dana hibah 2018 sebesar Rp 26 miliar. Hal ini dilakukan karena sampai dengan sekarang, tersangka tidak kooperatif memberikan data pendukung kegiatan telah dilaksanakan di 2018.
“Diakuinya, dari total dana hibah tersebut telah digunakan sebesar Rp21 miliar. Namun kami belum mengetahui pasti total anggaran terpakai, pasalnya tersangka dinilai tidak kooperatif, sehingga kami tak dapat menghitung detail kerugian negara,” ujarnya.
Tetapi pihaknya telah mengantongi potensi keruginaan negara, sementara dokumen telah dimiliki pihaknya sekitar Rp 1 miliar saja, dan kerugiannya diduga mencapai Rp300 juta, sehingga masih Rp20 miliar lagi dan terus di gali.
“Bahkan kami justru menemukan data itu disimpan di rumah. Sekarang baru ada satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, tapi nanti dilihat lagi perkembangannya. Inisial tersangka SU, selau PPK.
Jaksa Amankan 12 Stempel dan Kwitansi Kosong Diduga Fiktif
Dalam pelaksanaan penggeledahan di ruang Bendahara dan Sekretaris KPU, jaksa berhasil mendapatkan 12 stempel dan kwitansi kosoong diduga fiktif, berasal dari rental mobil di Penajam dan Balikpapan, beberapa Hotel di Samarinda, stempel dari empat kecamatan, stempel sekretaris daerah serta stempel tandatangan ketua KPU pejabat lama.
Kasi Pidana Khusus, Guntur Pramana didampingi Kasi Intelejen, Budi Susilo usai penggeledahan menuturkan, ada beberapa dokumen dan barang-barang yang ada hubungan dengan tersangka sudah disita dan diamankan pihaknya.
Ada kwitansi kosong dan beberapa stempel-stempel. Bukti-bukti ini akan kami verifikasi dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami segera koordinasi dengan KPU provinsi, guna mengetahui total kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka. Penggeledahan hari ini kami nyatakan selesai,” ucap Gutur.
Untuk diketahui, Kejari PPU sejauh ini, sudah meminta keterangan dari 14 orang saksi terkait dana hibah Pilkada PPU sebesar Rp21 miliar. Bahkan Kejari telah menetapkan satu tersangka atas dugaan kasus korupsi ini. (nav)

