Hari Purnomo : Terkait Tarif Baru STNK, Warga Diminta Tidak Salah Tafsir
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres PPU, Iptu Hari Purnomo
PENAJAM(NK)- Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, mengenai kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan yang naik sebanyak 3x lipat. PP tersebut mengatur tariff baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang berlaku secara Nasional terhitung sejak tanggal 06 Januari 2017.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres PPU, Iptu Hari Purnomo mengatakan, bahwa dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor.
“Yang naik tarifnya itu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin serta STNK lintas batas Negara, pembuatan surat kendaraan baru serta balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” ujarnya Selasa (18/01/207).
Dirinya juga menjelaskan, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 100.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut, jangan sampai ada masyarakat yang salah paham. Dirinya juga mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas terkait kenaikan tarif tersebut, silahkan datang ke kantor Samsat, kami terbuka dan pihak kami akan menjelaskan secara transparan terkait kenaikan tarif tersebut.(mede/red)