Hutang Pemkab PPU ke Pihak Ketiga Capai Rp127 Miliar
Kantor Bupati PPU
Tur : Diupaya Pelunasan Sebelum Maret
PENAJAM (NK) – Hutang Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) kepada pihak ketiga atau kontraktor tahun 2017 total mencapai Rp127 miliar dan bakal dibayarkan di tahun 2018 ini.
Hutang pada pihak ketiga tahun 2017 kemarin yang dialihkan pembayarannya di tahun 2018 total mencapai Rp127 miliar,”kata Kepala Badan Keuangan (BK) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, kepada awak media Jumat (19/2/2018).
Diterangkannya, hutang atau kewajiban pembiayaan yang harus dilunasi oleh Pemkab PPU tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp70 miliar dan belanja langsung kurang lebih Rp50 miliar total mencapai Rp127 miliar.
Pelunasan kewajiban tersebut, lanjutnya, akan diusulkan melalui Perbup mendahului APBD Perubahan 2018. Setelah Perbup keluar dan telah disetujui oleh DPRD PPU maka tinggal menunggu dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi Kaltim. Anggaran pelunasan semua berasal dari dana transfer pusat triwulan satu.
Untuk diketahui, tambah Tur, dan biasanya dana transfer pusat untuk triwulan satu pada Maret dengan estimasi sekitar Rp135 miliar, namun diupayakan bisa dikirim secepatnya yakni di Februari. Agar Pemkab bisa melakukan pelunasan hutang pihutang pada pihak ketiga itu.
“Nanti akan diajukan surat dari pak bupati dengan tujuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan agar dana transfer bisa segara dikirimkan sebelum Maret. Hal ini juga dilakukan karena PPU sedang melaksanakan agenda Pilkada sehingga dana dibutuhkan untuk disalurkan guna kebutuhan penyelenggaraan pemilu,”tukas Tur.
Ditambahkannya, khusus untuk mekanisme pembayaran kewajiban Pemkab kepada pihak ketiga tersebut berupa kegiatan fisik dan belanja langsung, dalam Perbup diatur sebelum dibayar akan dilakukan audit oleh Inspektorat. Sedangkan untuk anggaran Pilkada sekitar Rp35 miliar tidak dilakukan audit.
“Meskipun dana transfer diterima sekitar Rp135 miliar dan dana pihutang mencapai Rp127 miliar ditambah dana Pilkada Rp35 miliar tidak terjadi divisit, sebab tidak semua hutang harus dibayarkan karena ada audit inspektorat yang menyatakan dapat dibayarkan 100 persen atau tidak,”pungkasnya.(ervan/nk)