ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Juli Gaji 13 ASN PPU Dibayarkan

Tur Wahyu Sutrisno

Tur Wahyu : Gaji ke 13 Dianggarkan Rp25,5 Miliar

PENAJAM (NK) – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dlingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), pasalnya gaji ke 13 bakal dibayarkan pada Juli 2019 mendatang. Dimana sebelumnya pada Mei 2019 kemarin mereka telah menerima gaji ke 14.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor :  35 Tahun 2019, pencairan dana gaji 13 ini akan dilakukan pada bulan Juli 2019” kata Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, kepada awak media, Selasa (11/06/2019).

Namun lanjutnya, dalam PP tersebut tidak menyebutkan secara spesifik harus diawal atau akhir bulan tetapi ditegaskan pada bulan Juli saja. Adapun komponen besaran yang akan diterima setiap ASN satu dengan lain sama yakni gaji pokok plus tujangan kinerja (tukin).

Tur membeberkan, Pemkab telah mengalokasikan pada APBD PPU untuk gaji ke 13 tersebut kurang lebih Rp25,5 miliar dengan nilai sama dalam pemberian gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp15,5 miliar untuk gaji pokok, tunjangan pendidikan dan tunjangan keluarga ditambah Rp 10 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kita telah mengalokasikan anggaran dalam APBD PPU tahun 2019 sebesar Rp25.5 miliar untuk gaji ke 13 ini,”tukasnya.

Menurutnya, anggaran yang disiapkan untuk gaji ke 13 tersebut nilanya dapat bertambah atau berkurang tergantung jumlah ASN tahun 2019 yang dilaporkan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi nantinya sebelum dibayarkan gaji ke 13 itu, setiap SKPD wajib menyerahkan data ASN nya, sedangkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masuk dalam pegawai yang mendapatkan gaji ke 13 itu sesuai dalam Perbup yang ada,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.