Kabur Dari Sel Polsek Babulu, Dua Tahanan Diringkus di Kalsel
Kabag Ops Polres PPU, Kompol Gede Pasek didampingi Kasat Reskrim, AKP Mohamad Fajar ketika melakukan membeberkan hasil tangkapan dua tahan yang kabur dari sela tahanan Polsek Babulu dengan latar belakang dua tersangka diampit anggota polisi
Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan
PENAJAM (NK) – Kaburnya tahanan atas nama Muhammad Supiyani alias Iyan (19) pelaku pencabulan perempuan berumur 16 tahun dan Saiful Hadi (29) tersangka tindak pidana narkotika dari sel tahanan Polsek Babulu Polres Penajam paser Utara (PPU) pada Senin (19/09/2016) lalu, berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (22/10/2016) di persembunyiannya yang berada di areal perkebunan kelapa sawit daerah kecamatan Mentawe, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam Press Release yang dilakukan di Mapolres PPU sekitar pukul 12.30 Wita, Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kabag Ops Polres PPU Kompol Gede Pasek di dampingi Kasatreskrim AKP Mohamad Fajar mengatakan, kronologis kaburnya tahanan tersebut berwalnya pada saat Polsek Babulu sedang melakukan pembinaan rohani dengan mengajak para tersangka untuk melakukan ibadah sholat Magrib.
Lanjutnya, saat akan melakukan sholat magrib, tiba-tiba listrik padam dan pihak Polsek Babulu menyuruh kedua tahanan untuk menghidupi mesin genset, dan saat itulah kedua tahanan tersebut melarikan diri karena melihat kesempatan yang ada.
“Awalnya pelaku kabur menggunakan motor milik teman Iyan menuju Desa Babulu Laut. Kedua melanjutkan pelari ke Desa Rampa Cengal Kalsel menumpang kapal nelayan, lalu kabur lagi ke transmingrasi Blok E nomo 2 Kecamata Mentawe untuk bersembunyi di salah satu pondok kebun kelapa sawit milik keluarga Hadi. setelah mendapatkan informasi adanya tahanan yang kabur, jajaran Satreskrim Polres PPU dengan sigap menyelidiki kejadian tersebut,” ujarnya. Senin (24/10/2016).
Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Satreskrim Polres PPU berhasil mengetahui bahwa kedua tahanan tersebut kabur ke daerah areal perkebunan kelapa sawit tersebut dan bersembunyi di salah satu pondok selama satu bulan pelariannya.
Setelah kita selidiki, di ketahui bahwa saudara Hadi memiliki kerabat di daerah Mentawe, Kalsel dan selanjutnya kita observasi dan mengetahui bahwa keluarganya tersebut memiliki sebuah pondok di areal persawitan. Di pondok itu kita intai, dan ternyata benar menemukan kedua tersangka tersebut,”Jelasnya.
Gede Menuturkan, Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan mendapatkan penambahan hukuman minimal dua tahun penjara karena melarikan diri dari sel tahanan Polsek Babulu. (Red/Dimas)