HEADLINE

Kadin Minta Perpanjang Waktu Tax Amnesty

NEWSKALTIM, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia berharap pemerintah bersedia memperpanjang periode pertama pelaksanaan amnesti pajak yang seharusnya berlangsung dari bulan Juli hingga September. Kadin menilai, periode pertama amnesti pajak tidak efektif, karena banyaknya waktu yang terpotong.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, para pengusaha baru bisa mengajukan tax amnesty pada pertengahan Agustus. Sebab Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengampunan pajak, baru terbit pada awal Agustus.

Padahal, menurut UU Nomor 11 Tahun 2016, seperti disebut Rosan, periode pelaksanaan tax amnesty sendiri dimulai pada bulan Juli. Sehingga, ada jeda waktu sebulan yang tidak dimanfaatkan pengusaha.

“Harusnya tiga bulan kan, Juli, Agustus, dan September. Tapi, PMK saja baru keluar Agustus,” ujar Rosan, kemarin, 20/9/2016.

Selain itu, bulan Juli juga banyak kepotong, karena libur lebaran. Jadi, sambungnya, memang harusnya periode pertama tax amnesty diperpanjang saja. Rosan mengatakan, proses konsolidasi aset-aset yang ingin dideklarasikan tidak mudah dilakukan dalam sisa waktu dua bulan.

Alasannya, harta-harta itu perlu dicatat sistem akuntansi, sehingga harta yang dideklarasikan benar-benar bisa dikonfirmasi sebagai aset.

“Dan, konsolidasi harta itu tidak gampang,” dalihnya. Di akuntansi pembukuannya harus balance, dan ini aset yang dimasukkan bisa banyak. Bisa ratusan item, sehingga memakan waktu yang lama.

“Saya juga mengalami ini, sampai harus rekrut satu konsultan pajak.” (Liana Hartika/cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.