HEADLINEHukrimKaltimPPU

Kajati Kaltim Jaring Duta Pelajar Darkum PPU

Peserta dari SMAN 4 PPU dinobatkan raih juara pertama

PENAJAM (NK) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Rabu (12/8/2020), menjaring dan memilih Duta Pelajar Sadar Hukum (Darkum) jenjang SMA/SMK/SMK/SLB (Tuna Daksa) se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pemilihan Duta Pelajar Darkum  yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU yang dibuka Wakil Ketua Kajati (Wakajati) Kaltim, Supardi ini, dalam rangka menjaring tiga peserta terbaik untuk mewakili PPU di kompetisi tingkat Provinsi Kaltim kelak.

“Tujuan diadakan pemilihan Duta Darkum dalam rangka mengenalkan kepada pelajar tentang kesadaran hukum yang berlaku di Indonesia, mengajarkan budaya hukum bagi pelajar agar dapat diimplementasikan dengan ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Supardi ketika menyampaikan sambutanya.

Selain mengenalkan kesadaran hukum bagi pelajar, lanjutnya,  juga untuk membentuk dan menjaring juga membina duta pelajar Darkum enjang SMA/SMK/MA di 10 Kabupaten/Kota se Kaltim. Bahkan partisipasi para peserta dalam mengikuti perlombaan mampu memberikan semangat para penegak hukum khususnya yang hadir pada acara ini.

Pada kesempatan itu, Panitia Provinsi Kaltim, Sugianto menerangkan, penilaian para juri terhadap peserta lomba berdasarkan hasil 40 persen karya ilmiah dan 60 persen persentasi yang disampaikan oleh peserta.

Sementara para juri sendiri, tambahnya, terdiri dari unsur Kejati Kaltim dan Kejari Kabupaten dan Kota se Kaltim diantaranya Kasi Penerangan Hukum Kejati Abdul Farid, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Henri WP dan Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo. Setiap peserta lomba diberi waktu presentasi maksimal lima menit dan tanya jawab sebanyak dua session dengan durasi 10 Menit, session pertama dengan bahan karya tulis dan session kedua dengan materi paparan penyuluhan hukum.

“Setiap peserta dalam presentasinya wajib mengutarakan komitmen jika terpilih menjadi duta Darkum dengan waktu penyampaian maksimal dua menit. Peserta juga harus menerima segala keputusan dewan juri dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Kegiatan ini dilakukan satu hari dengan menerapkan protokol kesehatan, juara pertama, kedua dan ketuga berhak mendapatkan uang pembinaan untuk juara tiga sebesar Rp2.500.000, juara dua sebesar Rp3.500.000 dan juara pertama sebesar Rp4.500.000, selempang, sertifikat dan piala.

Dibeberkannya, dalam lomba ini Gusti Nanda Hamiansyah dan Arul Sulaiman dari SMA Negeri 4 PPU dinobatkan sebagai juara pertama dengan judul makalah “Generasi Muda Bangsa Sebagai Garda Penegak Hak Asasi Manusia“.

Sedangkan di posisi  Juara kedua diraih  Asfa Asfiasis Sholihah dan Ikhsan dari SMA Negeri 1 PPU dengan judul makalah “Eksistensi Gen Z Sebagai Agen Of Change Yang Sadar Hukum Mewujudkan Indonesia Bebas Covin-19”  Juara III diraih Ayunda Putri Azzahra dan Dzaki Al Hakim Putra Parinding dari SMA Negeri 1 PPU dengan makalah “Peran Generasi Muda Sebagai Penangkal Rasisme”.

“Tiga peserta terbaik dari 20 perserta yang mengikuti Pemilihan Duta Pelajar Darkum tingkat Kabupaten PPU ini akan berkompetisi pada Pemilihan tingkat Provinsi Kaltim yang akan diselenggarakan pada Oktober 2020 mendatang, mereka akan bersaing dengan peserta dari 10 Kabupaten/Kota se kaltim,” pungkasnya. (nk/nav)