HEADLINEHukrimPPU

Miliki Sabu, Dua Warga Paser Diringkus di Dalam Kamar Hotel

PENAJAM (NK) – Dua orang pria warga Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni SD (35) dan HI (33), Sabtu (1/8/2020) diringkus anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), di dalam salah satu hotel di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman kepada newskaltim.com, Rabu (12/8/2020) di Penajam mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka karena adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu di salah satu hotel di Babulu.

“Pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan  Babulu,  sekira pukul 00. 30 Wita Anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di salah satu hotel di kecamatan itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ketika itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba meihat gelagat dua orang yang dicurigai berada di dalam kamar hotel nomor 12 yang belakang diketahui berinisial SD dan HI. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SD dan HI.

“Dari hasil penggeledahan terhadap SD petugas menemukan satu paket besar sabu dibelakang cermin dan satu paket kecil sabu dibelakang gambar pajangan dinding, satu Unit handphone Merk Oppo, satu buah korek gas,” sebutnya.

Sementara itu, lanjutnya, penggeledahan terhadap HI ditemukan satu buah pipet Kaca dan satu unit handphone merk nokia di kantung celana depan sebelah kiri yang dikenakan HI. Untuk berat dua paket sabu-sabu  tersebut mencapai bruto 13.7 gram.

“Dengan adanya barang bukti tersebut maka para tersangka dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (nav/nk)