HEADLINEPPU

Karhutla PPU Calon IKN 100 Persen Disebabkan Faktor Masyarakat

PENAJAM (NK) – Terjadinya kebakaran Hutan di calon Ibu Kota Negara (IKN) wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hampir 100 persen disebabkan oleh faktor manusia baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini ditegaskan, Kasubid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Samudri, Senin (23/9/2019) kepada newskaltim.com.

Diungkapkannya, pernyataan yang disampaikannya itu cukup beralasan pasalnya lahan – lahan yang terbakar rata – rata sumber apinya berasal dari lahan yang ada pemiliknya bukan dari hutan, fakta ini juga didapatinya karena lahan yang terbakar pasti telah dirintis semak belukarnya kemudian terjadilah kebakaran.

“Saya kerap menemui ketika melakukan pemadaman api di lahan itu, lahan yang terbakar sudah dirintis semak belukarnya. Jadi bisa saja mereka ambil jalan cepat untuk membersihkan semak belukar itu dengan membakarnya,”kata Samudri.

Selain itu, lanjutnya, setelah Karhutla padam mereka kemudian melakukan penanaman di lahan itu atau sudah berdiri patok kamplingan batas lahan guna memudahkan apakah tanah itu dijual atau untuk keperluan pemiliknya sendiri.

“Setelah lahan dibakar kemudian berhasil dipadamkan oleh tim gabungan Karhutla PPU, pemilik lahan langsung melakukan penananam apakah itu padi atau tanaman perkebunan lainnya. Bahkan ada pemilik lahan yang matok lahan itu,”katanya.

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya agar PPU bebas dari asap tetapi faktanya Karhutla masih terjadi dan rata – rata di lahan yang ada pemiliknya bukan di hutan belantara.

“Memang petugas kepolisian sering memanggil pemilik lahannya, namun meraka tidak mengaku kalau mereka membakar lahannya. Kasus Karhutla ini juga meningkat semenjak PPU ditetapkan sebagai calon lokasi pemindahan IKN,”tukas Samudri.

 BPBD Data Terjadi 60 Kasus Karhutla Seluas 282.34 Ha Lebih

Sementara itu, Samurdi membeberkan dari data Karhutla BPBD PPU total kejadian Karhutla mencapai sebanyak 60 kasus terjadi sejak Januari hingga September bulan berjalan tahun 2019.

“Total sebanyak 60 kasus Karhutla tersebar di empat kecamatan se PPU dengan luas areal yang terbakar mencapai 282.34 Ha lebih,”kata Sumardi.

Dibeberkannya, wilayah kecamatan yang terbanyak terjadi Karhutla berada di kecamatan Penajam sebanyak 53 kasus dengan luas area terbakar 253. 09 Ha, disusul Kecamatan Babulu dengan jumlah Karhutla tiga kasus seluas 18.25 Ha, sedangkan Waru sejumlah dua kasus seluas 5 Ha. Sementara itu untuk wilayah Kecamatan Sepaku yang dijadikan calon lokasi pemindahan IKN terdapay dua kasus dengan luas area terbakar enam Ha.

Jika dirinci jelasnya, hingga per 22 September ini jumlahnya mencapai sebanyak 39 kasus, sedangkan Agustus hingga Januari lalu total 21 kasus karhutla.

Diakuinya, dalam penanganan Karhutla ini, selain terkendala jumlah personil di lapangan, pihaknya juga terkendala dengan jumlah kendaraan pemadam kebakaran (Damkar), pasalnya dari sekitar 15 unit Damkar yang ada hanya tiga fungsional melaksanakan tugasnya.

“Rata – Rata Damkar itu berusia 10 tahunan bahkan ada yang merupakan warisan dari kabupaten Paser sebelum PPU dimekarkan menjadi Kabupaten,”bebernya.

Selain masalah Damkar, tambahnya, petugas juga kerap menghadapi kendala sulitnya menjangkau lokasi Karhutla karena posisinya berada di tengah – tengah lahan dan aksesnya menuju lokasi juga susah ditambahkan lagi minimnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla 

Diberitakan, Polres PPU akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinsial JM (42) warga Kelurahan Lawe Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, karena terangkap tangan melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Lawe Lawe.

Kapolres PPU, AKB Sabil Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dian, baru baru lalu mengatakan, dalam kasus Karhutla ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi.

Dibeberkan Dian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu korek api merk Tokai, satu bilah parang berikut dua buah sempel kayu yang telah terbakar.

“Penangakan terhadap tersangka bermula saat terjadinya Karhutla di Lawe – Lawe,”ujarnya.

Ketika itu, lanjutnya,  tim gabungan Karhutla dan Bhabinkamtibmas menemukan pelaku JM berada di lokasi kebakaran di Kelurahan Lawe Lawe sehingga yang bersangkutan digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan, hingga akhirya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku JM terancam dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP,”tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini. Mari kita bekerja sama berperan aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita khususnya Kabupaten PPU,”pungkasnya (nav/nk)