Kasus Korupsi 2 Pejabat PPU Dan 1 Ketua Gapoktan Terus Berlanjut
Ilustrasi Kasus Korupsi
PENAJAM(NK)- Terkait Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan seorang ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam PPU menuntut dua orang pejabat Pemkab PPU tersebut dipenjara karena diduga melakukan tindakan korupsi. Kedua pejabat dimaksud, yakni, mantan Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, PPU, Budiono dan Edi Subiantoro mantan Kasubag Pembangunan Bagian Pembangunan Setkab PPU. selain itu JPU juga menuntut penjara Ketua Gapoktan Sidorejo Penajam, Wahyu Eko dalam sidang pembacaan tuntutan pada waktu yang berbeda.
Kasi Pidsus Kejari Penajam Ahmad Yusak Suyudi mengatakan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan JPU beberapa waktu lalu, terdakwa Edi Subiantoro dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar 150 juta terkait pengadaan lahan bagi warga eks kebakaran tahun 2011 ke Gunung Steleng kampung Kapao, Penajam. Selain itu, Yusak menuturkan, Edi juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta subside tiga bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 150 juta subsider enam bulan.
“Jadi uang itu berasal dari Kasim yang mewakili pemilik lahan. Sidang kasus ini ditunda hingga 31 Oktober mendatang. Terdakwa dituntut karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 11 UU Tipikor,”ujarnya, Rabu (26/10/2016)
Yusak melanjutkan, Sementara itu, untuk mantan Kasi Kesos Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU, Budiono dalam sidang pembacaan tuntutan JPU dikenai tuntutan lima tahun penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dan wajib membayar uang denda Rp200 juta subsider dua bulan dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp151 juta lebih subsider satu tahun penjara.
“Sidang dilanjutkan pada selasa depan tanggal 1 November 2016 mendatang,”ucapnya
Ditambahkannya, Budiono diduga melakukan korupsi dengan modus melakukan kegiatan kesos tahun anggaran 2013. Namun setelah dilakukan penyidikan, ternyata kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkannya, sehingga berakibat kerugian Negara sebesar lebih dari 100 Juta.
Kami menduga tersangka telah melakukan manipulasi laporan kegiatan Kesos di kelurahan Buluminung,”tegasnya.
Selain itu, untuk terdakwa Wahyu Eko ketua Gapoktan Sidorejo Kecamatan Penajam, dituntut pasal 2 UU tipikor pidana penjara tujuh tahun denda 200 Juta subsider tiga bulan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 1,1 Miliar subsider satu tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan tersangka telah merugikan Negara sebesar 1,2 Miliar.
“Tersangka Wahyu Eko didakwa telah melakukan korupsi dengan modus manipulasi pengadaan dan penyaluran, bibit, pupuk dan obat hama senilai 1,2 miliar mengunakan anggaran APBN tahun 2011,”pungkasnya.(Red/Ivan)