Kedapatan Bawa Narkoba, Kurir Asal Samarinda Dibekuk Polres PPU
Tersangka dan barang bukti
PENAJAM(NK) – Semakin gila saja peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penaajam Paser Utara (PPU), jauh-jauh dari Kota Samarinda, seorang pria paruh baya di amankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram bruto dengan cara di lakban pada pangkal pahanya.
Pria yang di ketahui bernama Abdul Harris (38) warga Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, di amankan Satuan Reserse Narkoba(Reskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tepat setelah turun dari ferry yang ditumpanginya pada, Senin malam (18/9) pukul 23.00 Wita.
Dijelaskan Kapores PPU AKBP Teddy Ritiawan melalui Kasat Reskoba Polres PPU IPTU Tri Riswanto mengatakan, tersangka yang diamankan adalah kurir asal kota Samarinda yang hendak mengantarkan barang haramnya ke wilayah PPU.
Tersangka merupakan kurir yang hendak mengantarkan barang ke wilayah PPU,”jelas Tri.
Lebih lanjut Tri menjelaskan, tersangka menyembunyikan barang haramnya pada pangkal paha dengan cara merekatkan satu pocket sabu-sabu seberat dua gram bruto dengan menggunakan lakban.
Tertangkapnya kurir sabu asal Samarinda ini oleh satuan Reserse Narkoba Polres PPU saat melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa akan tiba seseorang yang di duga membawa sabu-sabu.
“Sesuia informasi yang di dapat, Tim Opsnal melihat orang yang di curigai mengendarai sepeda motor turun dari ferry, lalu menghentikan dan melakukan penggeledahan,”jelasnya.
Ditambahnya, dari tangan tersangka berhasil di amankan satu poket Narkotika Jenis Sabu-sabu 2 Gram bruto, satu unit handphone merk Nokia hitam putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol KT 6437 UA beserta kuncinya. Dan akibat perbuatannya tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PPU guna penangan lebih lanjut”pungkas Iptu Tri.(teguh)