Tuntut SK, 38 K2 PTUN-kan Pemkab PPU
Ilustrasi (dok.internet)
PENAJAM(NK) – Sebanyak 38 peserta Kategori dua (K2) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan tuntutan penerbitan SK pengangkatan PNS ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) di Samarinda, dan gugatan tersebut saat ini sedang diproses PTUN. Selasa, (19/9/2017)
Menanggapi permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal mengatakan, saat ini pemerintah daerah PPU terus mengikuti proses yang dilakukan PTUN bahkan PTUN juga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Pemanggilan saksi-saksi sudah dilakukan, untuk proses sidangnya kemungkinan akan dilakukan dalam waktu seminggu atau dua minggu kedepan,”ujarnya.
Ditambahkan Surodal, Pemda PPU juga telah mempersiapkan jawaban menjelang persidangan di PTUN nanti. Dirinya menjelaskan, jika dalam persidangan nanti para penggugat menang dan putusan pengadilan mengharuskan pemda untuk menerbitkan SK tersebut, maka Pemda siap untuk mengeluarkan SK PNS itu.
“Saat ini, hanya dua orang yang sudah mendapatkan SK PNS,”pungkasnya.(kanda)