Kedapatan Miliki Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polres PPU
Tersangka dan barang bukti
PENAJAM(NK)- Peredaraan narkoba nampaknya semakin tak pandang bulu, terbukti dengan ditangkapnya Ibu Rumah Tangga (IRT) beranak dua bernama Rapeah (45) oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) dari kediamannya di Rt 002 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Pada minggu malam kemarin (22/10), akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Kepala Satreskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto, penangkapan ibu dua anak ini bermula dari laporan masyarakat di Kelurahan Jenebora yang resah karena didaerah tersebut sering terjadi transaksi dan penggunaan barang haram narkoba.
Kita terima laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut, lalu anggota kitapun menyelidikinya dan berhasil mengamankan wanita tersebut,”jelas Iptu Tri Riswanto. Senin (23/10/2017).
Tri melanjutkan dari barang bukti dan pengakuan sementara tersangka, bahwa wanita ini berperan sebagai kurir, sehingga penyidikan masik terus di lakukan.
“Masih kita selidiki dan minta keterangan lebih lanjut,”ungkap Iptu Tri.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,19 gram bruto, 16 buah plastik C-tik dan 1 unit telepon genggam. Dan akibat perbuatannya Rapeah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika.(teguh/nk)