Kejari Penajam Musnahkan Barang Bukti
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan
PENAJAM(NK)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada rabu (09/11) di halaman kantor kejaksaan negeri Penajam. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dihadiri Bupati PPU Yusran Aspar Wakil Bupati PPU selaku ketua Badan Narkotikan Kabupaten PPU Mustakim MZ, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, Dandim 0913 PPU Adi Suryanto Kepala Dinas Kesehatan PPU Arnold Wayong Ketua DPRD PPU Nanang Ali serta jajaran lainya.
Kepala Kejari PPU Zullikar Tanjung menuturkan pemusnahan dilakukan atas dasar undang-undang dan barang bukti yang dimusnahkan adalah sisa dari penyidik yang melakukan uji lab yang telah di limpahkan ke Kejari PPU setelah selesai proses penyidikan.
“Ini barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti dari hasil uji lab penyidik dan sudah berkekuatan hokum tetap.” Tutur Zulfikar. Rabu(9/11/2016).
Zulfikar menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara, yaitu 47 perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 gram, 2 perkara obat keras double L sebanyak 6,376 butir, 19 perkara senjata tajam dan 4 perkara senjata api dengan barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan serta 1 pucuk senjata organic.
barang bukti ini dari tahun 2015 sampai tahun 2016 ini dan telah selesai penyelidikannya yang terdiri 72 perkara,”tegasnya
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dan double L dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan senjata tajam dan senjata api, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, serta puluhan alat hisap sabu-sabu dengan cara dibakar.(Red/Dimas)