HukrimPPU

Kembali Berulah Residivis Narkoba di Petung Diringkus Polisi

PENAJAM (NK) – Seorang warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), juga residivis kasus narkoba beberapa waktu lalu, berinisial PR (45), Senin (16/11/2020) sekitar pukul 07.00 Wita, diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres PPU karena kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Anton Saman, kepada newskaltim.com, Selasa (17/11/2020) di Penajam mengatakan, tersangka ditangkap di Petung di dalam sebuah rumah dan merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RN (32), lebih dahulu ditangkap pada hari itu sekitar pukul 00.30 Wita.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka PR, tegasnya, berawal saat pada saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Ipda Iskandar Rondonuwu melakukan giat penyelidikan di daerah Petung dan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi itu.

“Kemudian anggota opsnal melihat orang yang mencurigakan di dalam rumah tepatnya Kelurahan Petung dan diketahui adalah PR,” tukasnya.

Untuk diketahui, PR merupakan residivis narkoba dan merupakan Target Operasi (TO)  selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan, satu paket sabu-sabu,  satu unit handphone, satu Kotak plastik putih, empat lembar plastic klip bening.

“Anggota Opsnal juga menemukan satu unit timbangan digital, dua buah skop plastik. Dari temuan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Menurutnya, tersangka diduga adalah pengedar barang haram dibuktikan dengan barang bukti yang diperoleh dari tersangka tersebut.

“Oleh karena itu terhadap tersangka kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (nav)