Sembunyikan Lima Paket Sabu Warga Petung Diringkus Polisi
PENAJAM (NK) – Seorang warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), RN (32), Senin (16/11/2020) sekitar pukul 00.30 Wita, diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres PPU karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
 Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Anton Saman, kepada newskaltim.com, Selasa (17/11/2020) di Penajam mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di halaman depan salah satu rumah di Kelurahan Petung tanpa perlawanan.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka RN, lanjutnya, berawal saat Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Ipda Iskandar Rondonuwu melakukan giat penyelidikan di daerah Petung. Ketika itu anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa disekitar wilayah itu kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota opsnal melihat seseorang yang mencurigakan di halaman depan salah satu rumah dan diketahui adalah RN,†tukasnya.
Karena curiga, tamban Anton, petugas lalu mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 2,45 gram bruto, sebungkus rokok merk Camel, satu plastik bening, satu  unit handphone android. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diduga adalah pengedar barang haram tersebut, sehingga kita kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,†tegasnya. (nav)