Ketua Hanura Kukar Tanggapi Huru-hara Pilkades Muara Badak Ulu
TENGGARONG (NK) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishack Iskandar dalam Program Safari ke sejumlah desa, Sabtu (31/08/2019), berupaya menanggapi huru hara atau masalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
Masalah yang terjadi dalam Pilkades di desa tersebut mencuat saat H. Usman mencalonkan dirinya maju sebagai bakal calon (balon) kepala desa (Kades) Muara Badak Ulu yang digelar pada 2019 ini, namun kalah dengan Balon lain yang memperoleh nilai tinggi atas penilaian Panitia Seleksi (Pansel).

Kegiatan Safari Ketua DPC Hanura Kukar ke desa tersebut diikuti anggota DPC Hanura, Max Donald Tindage, diterima H. Usman, Ketua Tim Usman Center, Ebit Hariyadi, Tim Kuasa Hukum Balon Kades Usman Center, Rinto Subhan Achmad dan beberapa massa warga desa Muara Badak Ulu pendukung Usman.
Ketua DPC Hanura Kukar dalam pertemuan yang digelar di Markas Usman Center Jalan Bina Raga Nomor 75. B RT. 005 Desa Muara Badak Ulu, tersebut awalnya memperkenalkan diri dengan timnya yang sedang getol melakukan program safari ke desa – desa.
Selain itu juga membahas terkait kesiapan H. Usman mencalonkan dirinya maju sebagai balon Kades Muara Badak Ulu tahun 2019 serta penyampaian beberapa rencana program – program unggulan di desa, juga langkah – langkah pemerintahan desa menuju era perubahan 2020.
Pada kesempatan itu H. Usman menyampaikan program – programnya termasuk membeberkan beberapa program unggulan yang sudah dijalankan diantaranya faktualisasi cahaya, air sendi kehidupan, Usaha Wanita Sholeha, Satu Rumah Satu Sarjana dan Peduli Manula.
Pada kesempatan itu, H. Usman menyampaikan kekecewaannya terhadap permasalahan yang dihadapi dirinya dalam mengikuti persyaratan serta tes pencalonan Kades. Dimana pada saat dirinya sedang menjalani ibadah haji ke tanah suci Mekkah bertepatan pula dengan ujian test yang dilaksanakan oleh Pansel yang dirasa mempersulit dirinya.
“Pada waktu pelaksanaan tes tertulis di 24 – 26 Agustus lalu, saya masih di tanah suci Mekkah, namun melalui kebijaksanaan yang diambil oleh Pansel, pada 27 Agustus 2019 saya diberi kesempatan tes susulan,”ujarnya.
Sehingga oleh Pansel, lanjutnya, setibanya dirumah dari tanah suci Mekkah, dirinya langsung mengikuti tes susulan tanpa persiapan atau jeda istirahat. Namun yang menjadi kesulitan selanjutnya dihadapinya yakni hasil tes sesuai penilaian pansel yang kurang memuaskan disebabkan angka hasil poin 13.
Hasil tersebut, ungkapnya bersaing dengan balon Kades, David yang lebih unggul karena status kesarjanaan yang tidak dimiliki olehnya. Sementara H. Usman sendiri akan lebih unggul dari David, apabila mengikuti aturan Perbup Nomor 10 Tahun 2019 karena dirinya pernah tercatat sebagai anggota Badan Pengawasan Desa (BPD).
“Penerapan Perbup Nomor 36 Tahun 2019 oleh Pansel dirasa sebagai ganjalan saya untuk menduduki posisi lima besar kalah bersaing dengan David yang lebih unggul dengan status kesarjanaannya,”urainya.
Menanggapi hal ini, Ishack Iskandar menuturkan, mencermati persyaratan Pilkades di beberapa tempat mulai menimbulkan keresahan dengan adanya aturan-aturan tidak jelas yang ditentukan oleh Pansel, salah satunya terjadi di desa Muara Badak Ulu.
“Aturan yang diberlakukan Pansel kepada Calon Kades terkait Perbup cenderung ngambang,”katanya.
Menurutnya, terkesan Perbup yang diberlakukan awal menjadi harapan kubu Usman untuk melanggeng dikompetisi penseleksian kades, namun ternyata setelah tes susulan secara tertulis dilakukan diakimulasikan Usman menempati posisi lima besar.
Namun, terangnya, tiba-tiba aturan yang di pakai Pansel berubah mengacu ke Perbup lainnya, jadilah hal tersebut menjadi batu ganjalan bagi Usman dan cenderung memberikan peluang bagi David guna melengserkan calon lain.
Ditambahkannya, aturan-aturan yang dibuat oleh Pansel kepada balon kades kurang konsistennya Pansel menerapkan Perbup.
Sementara itu, kata ia, beberapa pertemuan telah ditempuh oleh tim Usman Center secara konsolidasi terkait aturan Perbup ke Assisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Taufik dan Kabag Hukum Setkab Kukar, Purnomo di kantor Pemkab pada 28 Agustus lalu, terkait aturan Perbup, namun tim Usman mendapat jawaban kurang memuaskan.
Terpisah, Assisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Taufik kepada newskaltim.com, Kamis (28/8/2019) diruang kerjanya menegaskan, aturan yang sudah diberlakukan oleh Pansel Pilkades tidak dapat diganggu gugat apalagi semacam intervensi, terkecuali dilakukan melalui jalur hukum, itupun setelah perhelatan Pilkades selesai.
“Kami tidak bisa menganggu gugat atau intervensi apa yang sudah diberlakukan oleh Pansel Pilkades, kecuali dilakukan melalui jalur hukum usai Pilkades,”tukasnya.
Menanggapi pernyataan Asisisten I tersebut anggota Hanura Kukar, Max Donald Tindage yang juga terlibat dalam penggodokan Perda tersebut ketika dirinya duduk di DPRD pada priode 2014 lalu, menyatakan Perbup itu harus direvisi.
“Revisi itu Perbup agar senapas dan selaras dengan aturan perundangan serta memenuhi rasa keadilan jadi sistem skoring tidak asal buat,”pungkasnya.(im/nk)