Ketua PN Tenggarong Lantik 45 Anggota DPRD Kukar
Abdul Rasid Didaulat Jadi Ketua DPRD Kukar Sementara
TENGGARONG (NK) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, , Didit Pambudi S. H, MH, Rabu (14/8/2019), melantik 45 anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Kutai Katanegara (Kukar) hasil Pileg 2019 kemarin dalam rapat Paripurna Istimewa Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Anggota DPRD periode 2019 – 2024.
Penangambilan sumpah dan janji yang digelar di gedung Paripurna DPRD Kukar dipimpin ketua DPRD Kukar lama, Salehuddin dihadiri, Bupati Kukar, Edy Damansyah, Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar, Kasdim 0906/Tgr, Mayor Inf. Muhammad Edi, Sultan Kutai Kartanegaram Ing Martadipura Sultan Arifin, Sekda Kukar, H. Sunggono, M.Si.
Rapat paripurna istimewa sedianya dihadiri kurang lebih 700 orang undangan, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor oleh Sekretaris DPRD Kukar, Rida darmawan.
Adapun 24 anggota DPRD Kukar yakni, H. Rendi Solihin, Muhammad Andi Faisal, H. Alif Turiadi, Ria Handayani, Akhmad Jais, Farida, Abdul Rasid, Fachruddin, Hamdan, H. Azhar Nuryadi, Junadi, Supriyadi, Hj. Mitfaul Jannah, Abdul Wahab Arief, H. Ahmad Zulfiansyah.
Kemudian, Johansyah, Eko Wulandanu, Didik Agung Eko Wahono, Herry Asdar, Dayang Marissa Ardani, Aini Faridah. Hamdiah Zamali, Hairendra, Sugeng Hariyadi, Mutoyib, Siswo Cahyono, H. Ahmad Yani, Kamarur Zaman, Suyono, Sarpin, Agustinus Sudarsono, H. Saparudin Pabonglean, Baharuddin, Ma’ruf Mariuni, H. Abdul Rahman, H. Doni Ikhwani, Syaifuddin, Jumarin Tripada, Ir. Yusmardani, Betaria Magdalena, H. Burhanuddin, Firnadi Ikhsan, Sopan Sopian, Khoirul Mashuri serta Sabir.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, yang dibacakan oleh H. Rendi Sholihin anggota DPRD yang baru diambil sumpah atau janjinya. Lalu dilakukan penyematan pin dan penyerahan SK anggota DPRD Oleh Ketua PN Tenggarong.
Usai penyematan Pin anggota DPRD Kukar dilanjutkan pengumuman pimpinan Ketua DPRD, sementara itu sesuai hasil konsultansi dengan unsur pimpinan DPRD Kukar masa jabatan 2014-2019, ditunjuk Abdul Rasid dari Partai Golkar, sementara itu untuk posisi ketua sementara itu untuk Wakil Ketua DPRD akan diumumkan lebih lanjut pada paripurna DPRD berikutnya, karena terdapat dua partai yakni, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta PDIP mempunyai jumlah kursi terbanyak kedua.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kukar Sementara, Abdul Rasid dalam sambutannya menuturkan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 165 ayat 1 menyatakan, bahwa pimpinan DPRD kabupaten/ kota, belum terbentuk perangkat DPRD kabupaten kota, maka dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Saya untuk sementara memberikan mandat pimpinan DPRD Kabupaten Kukar serta sebagaimana Peraturan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan daerah provinsi, kabupaten kota,”tukasnya.
Ia menjelaskan, pada pasal 34 ayat 3 bahwa pimpinan sementara bertugas, memimpin pembentukan fraksi, memfasilitasi yang pertama memimpin rapat, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib. Dan huruf d memproses penetapan pimpinan DPRD definitive.
“Dengan tugas yang diamanati tersebut saya mengharapkan kerjasama rekan-rekan anggota DPRD Kukar yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji serta sekretaris DPRD Kabupaten untuk dapat membantu pimpinan sementara dalam melaksanakan tugas tersebut,”terangnya.
Bupati Kukar Edy Damansyah saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, diriinya nama gubernur Kaltim, mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan kepada anggota DPRD yang terpilih periode 2019 – 2024. Serta ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kukar periode 2014 – 2019 yang telah melaksanakan tugasnya.
Ia berharap, agar seluruh kegiatan dan program kerja DPRD maupun pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik terutama dalam pembuatan peraturan daerah melakukan persetujuan dan penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari pengelolaan aset-aset milik daerah melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah.
“Kemudian menyerap menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya, yang diatur dalam undang-undang dan lain sebagainya. Semoga dengan kehadiran wakil rakyat yang sudah dilantik ini maka DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara siap bekerja membangun dan memajukan daerah kita,”pungkasnya.(im/nk)