ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

Komisi I DPRD PPU Tekankan Kedisiplinan ASN untuk Jaga Pelayanan Publik

PENAJAM (NK) — Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Inspektorat, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (14/4/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, menegaskan bahwa pelanggaran disiplin pegawai tidak bisa dianggap sepele. Penindakan harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Kalau untuk sanksi kan ada tahapan-tahapan, 1, 2, 3. Tidak bisa setiap pelanggaran langsung sanksi berat. Mungkin ada yang ringan,” jelas Ishaq.

Ia juga menyebut bahwa tidak semua ketidakhadiran pegawai merupakan pelanggaran. Ada pegawai yang cuti resmi atau bertugas ke luar. Namun, ada pula yang mangkir tanpa keterangan.

“Yang jadi masalah adalah pegawai yang tidak izin sama sekali atau mangkir,” tambahnya.

Dari hasil sidak, terdeteksi 211 ASN yang diduga melanggar disiplin. Bahkan, tiga di antaranya sedang diproses untuk sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena kasusnya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Salah satu temuan serius yang diungkap dalam rapat adalah praktik kloning fingerprint, yaitu memalsukan absensi sidik jari agar pegawai tercatat hadir meskipun tidak masuk kerja. Ishaq menilai tindakan ini sebagai bentuk manipulasi serius yang merusak integritas pelayanan publik.

“Ini termasuk dalam pembahasan tadi. Ada tiga yang sudah proses, mungkin nanti terberat itu dengan dipecat tidak hormat,” tegasnya.

Selain masalah absensi, DPRD juga menyoroti perilaku sejumlah kepala kelurahan dan camat yang kerap meninggalkan wilayah kerja pada jam kerja. Ishaq meminta pimpinan wilayah untuk selalu berada di tempat tugas selama hari kerja agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kepemimpinan pemerintahan itu tidak meninggalkan tempat pada saat jam-jam kerja. Kita sering temukan kepala kelurahan, camat tinggalkan tempat, padahal pelayanan masyarakat tidak kenal waktu,” ujarnya.

Komisi I meminta agar kepala wilayah tinggal dan hadir di wilayah tugasnya selama hari kerja untuk menjamin kelancaran pelayanan.

Ishaq berharap agar ke depan tidak ada lagi ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan seluruh aparatur pemerintahan dapat menunjukkan komitmen penuh dalam melayani masyarakat. (ADV/NK)