Komisi IV DPRD Kaltim dorong seluruh stakeholder atasi Kasus Pelecehan dilingkungan Pendidikan
SAMARINDA (NK) – Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pesantren dibeberapa daerah di Indonesia, Khususnya Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan dan keprihatinan publik.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencoreng martabat korban.
“Tetapi juga merusak kehormatan lembaga keagamaan serta institusi pendidikan di Indonesia,” ujar Agusriansyah pada Sabtu (22/11/2025)
Politisi PKS itu menilai setiap bentuk kekerasan, baik perundungan, pelecehan seksual, maupun bullying tidak dapat ditoleransi dalam situasi apa pun. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar nilai hukum, norma sosial, hingga prinsip moral yang menjadi pijakan lembaga pendidikan.
“Apapun jenisnya, selama berkaitan dengan pelanggaran hukum atau aturan perundang-undangan, tentu tidak bisa kita toleransi,” tegasnya.
“Dari sudut pandang hukum, sosiologis, maupun filosofis, perbuatan seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Pun, Agusriansyah juga menekankan perlunya langkah tegas dari pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, tindakan cepat perlu diambil baik oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kementerian Agama, tergantung pada struktur naungan pondok pesantren yang bersangkutan.
“Kalau pondok pesantren itu berada di bawah Pemprov, maka pemerintah harus segera bertindak. Jika berada di bawah Kementerian Agama, maka tanggung jawab ada di kementerian. Yang jelas, kita sangat prihatin,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan sumber daya manusia menuju generasi emas dan bonus demografi Indonesia. Peristiwa seperti ini sangat menyedihkan dan dapat mengancam kualitas generasi muda jika tidak ditangani dengan serius.
Oleh karena itu, Dirinya mendorong seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat untuk segera mengambil langkah konkret dalam memitigasi dan mencegah kejadian serupa.
“Ini persoalan serius. Semua stakeholder harus bergerak di jalur kewenangannya masing-masing. Kita tidak boleh membiarkan satu pun celah yang dapat membahayakan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya (ADVERTORIAL/NK)
