KPU Kukar Gelar Koordinasi Jelang Kampanye Pemilu 2019
Jalanya Rakor yang digelar oleh KPU dihadiri sejumlah Parpol peserta pemilu 2019 dan undangan lainnya
TENGGARONG (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (21/09/2018) siang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019, di ruang rapat KPU Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Rapat Koordinasi dipimpin Ketua KPU Kukar, Junaidi Syamsuddin, dihadiri Komisioner KPU Kukar Saidi, H. Arliansyah, Irwansyah dan Misran, Ketua Bawaslu, M. Rahman dan Anggota Bawaslu Suriansyah, Plt. Kesbangpol Rinda Desiyanti, Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Kukar, AKP Panca Gn, perwakilan Kodim 0906/Tgr, Satpol PP serta perwakilan Parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Pada kesempatan itu, Junaidi mengungkapkan, rapat ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan Sosialisasi Kampanye 16 Partai yang akan ikut dalam tahun Pileg 2019. Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor : 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu telah diubah dengan PKPU nomor : 28 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor : 23 tahun 2018.
Selain itu Ia menjelaskan, sosialisai kampanye dan iklan kampanye melalui media massa cetak, elekrtonik, online dan pemasangan APK (alat peraga kampanye) mengenai tempat dan tata cara pemasangan baleho, spanduk, umbul-umbul beserta ukuran panjang, tinggi dan lebar caleg setiap parpol ditiap Dapil di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kukar.
Rinda Desiyanti pada kesempatan itu memberikan saran dan masukan tentang pelaksanaan kampanye, dimana. Kesbangpol rencananya akan membuat pemetaan wilayah demokrasi di dapil 1 utamanya di taman Kota Raja dan di wilayah bekas pemukiman Tanjung, masing-masing parpol membangun posnya di lokasi tersebut.
Sementara itu, M. Rahman dalam saran dan masukan memaparkan tentang masalah iklan kampanye baik dari media massa, online, cetak dan medsos. Juga membahas masalah kecurangan kampanye (black campaign) dan politik uang serta penertiban alat peraga dan tatib Kampanye.
AKP Panca Gn menegaskan, masalah perizinan tempat kampanye dan keamanan, ketertiban Kampanye yang harus di jaga bersama.
Untuk diketahui, data dari KPU Kukar jumlah Caleg yang bertarung untuk memperebutkan 45 kursi di DPRD Kukar mencapai 580 orang berasal dari16 Parpol peserta Pemilu 2019 di Kukar. Dimana dalam rapat koordinasi tersebut disepakati mengenai desain penyebaran APK di setiap desa dan perdesa Baliho maksimal lima lembar serta spanduk maksimal 10 lembar. (am/mi)