KPU Kukar Ingatkan Batas Akhir Pengajuan Bacaleg
Komisioner KPU Kukar, H. Arliansyah saat menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari PSI
Lewati Tenggang Waktu, KPU Dilarang Terima Bacaleg Parpol
TENGGARONG (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan batas akhir pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang kini sudah semakin dekat.
Bahkan beberapa waktu lalu KPU Kukar, telah mengumumkan secara resmi pengajuan Bacaleg sejak 4 – 17 Juli 2018 dengan harapan seluruh Parpol peserta Pemilu tahun 2019 di kabupaten tersebut dapat segera mendaftarkan Bacalegnya kepada KPU sesuai mekanisme yang ada.
Hingga H-2 batas akhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan partai pertama kali yang mengajukan berkas Bacalegnya DPRD Kukar. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kukar, H. Arliansyah kepada newskaltim.com, Minggu (15/7/2018).
Tersisa dua hari lagi tahapan pengajuan bakal calon oleh semua parpol hingga tanggal 17 Juli 2018 dan dihari terakhir tersebut akan diterima KPU Kukar hingga jam 24.00 WITA” pungkasnya.
Ia menuturkan, kurun waktu pengajuan Bacaleg tersebut, masing-masing Parpol terlebih dahulu memberikan informasi Bacalegnya melalui web Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
“Apabila melewati tenggang waktu diatas maka KPU dilarang menerima pengajuan bakal calon dari Partai Politik” tambah pria yang akrab disapa H. Arli.
Pantau di kantor KPU siang kemarin, terlihat masing – masing komisioner KPU sibuk menerima berkas Bacaleg DPRD Kukar berasal dari PSI. (am/nk)